RADAR24.CO.ID, Sampit — Seorang pria berinisial TR (38) ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Ketapang, karena melalukan begal paayudara/pelecehan seksual terhadap seorang wanita berumur 21 tahun yang menolak cintanya.
Aksi tidak terpuji tersebut dilakukan oleh pelaku di Jalan Ir H Juanda, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, saat korban pulang bekerja sendirian.
Kapolsek Ketapang Kompol Suyono mengatakan, sebelumnya pelaku telah ditangkap oleh warga usai melancarkan aksinya. Kemudian pelaku dibawa ke Kantor Polsek Ketapang untuk ditindak lebih lanjut.
“Setelah pelaku dibawa ke kantor kami melalukan pemeriksaan terhadap pelaku dan juga korban kami mintai keterangan. Ternyata pelaku nekat berbuat itu karena ditolak cintanya oleh korban,” kata Kapolsek Ketapang Kompol Suyono, Senin, 12 Februari 2024.
Pelaku mengaku dirinya kenal dengan korban dan menaruh hati terhadap korban. Kemudian korban menolak pelaku sehingga dirinya melakukan aksi pelecehan tersebut.
“Benar, keduanya ini saling kenal dan saat itu korban diikuti oleh pelaku mulai dari korban pulang bekerja hingga tempat kejadian yang tidak jauh dari rumah korban,” ungkap Kapolsek.
Atas perbuatannya tersebut pelaku terancam Pasal 6 A UU RI No 12 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Sebelumnya, Seorang wanita berinisial SS (22) menjadi korban begal payudara oleh seorang pelaku berinisial TR di Jalan Ir H Juanda, Desa Telaga Baru, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Sabtu, 10 Februari 2024.
Dari informasi yang didapat kejadian itu terjadi sekitar pukul 23.30 WIB saat korban hendak pulang ke rumahnya. Pelaku yang menggunakan sepeda motor matic berwarna merah itu membuntuti korban dengan kecepatan tinggi.
“Kejadiannya itu di depan pos perumahan jadi korban ini dari awal telah diikuti oleh pelaku. Lalu dia memacu sepada motornya dengan kecepatan tinggi karena telah curiga dengan pelaku ini,” Kata FT warga sekitar, Minggu, 11 Februari 2024.
Editor: Abdul Jabar
Sumber: Borneo
Tim Redaksi