RADAR24.CO.ID,  Jakarta — Sutradara dan tiga pakar hukum tata negara yang menjadi pemeran film dokumenter Dirty Vote dilaporkan ke polisi hari ini. Apa alasannya?

 

Dilansir dari Tempo, laporan itu dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Santri Indonesia (DPP Foksi) ke Mabes Polri dengan terlapor Zainal Arifin Mochtar, Feri Amsari, Bivitri Susanti beserta Dandhy Laksono selaku sutradara.

 

“Kami sedang usaha laporkan. Kemarin kami telah laporkan hanya saja kekurangan berkas. Hari ini kami melengkapi berkas,” kata Ketua Umum Foksi, M. Natsir Sahib, dalam pesan tertulisnya, Selasa, 13 Februari 2024.

Dasar alasan laporan

Natsir menilai film Dirty Vote yang membahas kecurangan Pemilu 2024 telah merugikan salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang ikut berkontestasi.

 

Dia menduga ada pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh keempat orang itu, terlebih film itu dirilis pada masa tenang menjelang hari pencoblosan.

 

“Di masa tenang memunculkan film tentang kecurangan Pemilu yang bertujuan membuat kegaduhan dan menyudutkan salah satu capres, itu bertentangan dengan UU Pemilu,” ujarnya.

 

Guna memperkuat tuduhannya, Natsir menyinggung soal keterlibatan Zainal, Feri, dan Bivitri yang masuk dalam tim reformasi hukum di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) yang saat itu dijabat Mahfud Md yang mana menjadi cawapres nomor urut 3 mendampingi capres Ganjar Pranowo.

Baca juga:

TKN Prabowo – Gibran Buru – Buru Konpres, Dianggap Ingin Amputasi Film Dirty Vote

“Para akademisi itu telah menghancurkan tatanan demokrasi dan memenuhi unsur niat permufakatan jahat membuat isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga muncul fitnah dan data palsu yang disebar ke masyarakat,” ucapnya.

 

Natsir menyebut sutradara dan ketiga akademisi itu telah melanggar Pasal 287 ayat (5) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dia juga mendesak agar Bareskrim Polri dapat menindak kasus ini secara profesional.

 

“Karena dilakukan di masa tenang, ini termasuk pelanggaran serius dan tendensius terhadap salah satu calon”, ujarnya.

 

Editor: Abdul Jabar

Pewarta: Ed