RADAR24.CO.ID, Lampung — Unit pelaksana Teknis Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPTD PPPA) Kabupaten Lampung Timur, menyerahkan seorang perempuan berinisial SC korban Tindak Pidana perdagangan Orang (TPPO) kepada pihak keluarganya di Desa , Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur.

“Kami menyerahkan korban sesuai dengan alamat, kebetulan diterima langsung oleh anaknya” kata Rusdi Kepala UPTD PPPA Kabupaten Lampung Timur didampingi Indah Lestari, Kamis 15/2/24 usai menyerahkan korban kepada pihak keluarga.

Rusdi mengatakan, pihaknya mendapatkan penyerahan dari Dinas PPPA Provinsi Lampung yang sebelumnya telah melakukan penjemputan korban di Polda Kepulauan Riau.

“Korban dalam kondisi stabil, namun tetap harus mendapat pantauan dari pihak keluarga” kata Rusdi

Keluarga sangat berterimakasih kepada Pihak kepolisian dan Dinas PPPA Provinsi Lampung serta UPTD PPPA Kabupaten Lampung Timur yang telah menyelamatkan ibunya dari tindak pidana perdagangan orang.

Dalam penyerahan tersebut turut dihadiri Kepala Pos Polisi Desa Sidorejo Brigadir Polisi (Brigpol) Gede Sumadia.

Brigpol Gede menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati apabila mendapatkan informasi tentang lowongan tenaga kerja ke Luar negeri melalui media sosial

Menurut Gede, kebanyakan korban TPPO adalah orang yang enggan meminta informasi atau bertanya kepada orang lain.

” Sebaiknya di kroscek dengan teliti dan jangan malu bertanya kepada orang lain agar tidak menjadi korban penipuan atau peradangan orang” Ujarnya.

Sekedar informasi, SC menjadi korban TTPO melalui informasi lowongan kerja ke negeri Jiran Malaysia.

Korban diiming-imingi gaji besar dari pelaku dan akan langsung dipekerjakan sesampainya di Malaysia.

Namun, saat berada di pelabuhan Batam korban ditangkap polisi, karena dicurigai sebagai korban TPPO dengan pelaku yang telah menjadi target kepolisian.

Setelah dimintai keterangan korban lalu dikembalikan ke keluarganya melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung dan UPTD PPPA Kabupaten Lampung Timur.

Editor: Abdul Jabar
Pewarta: Hasan