RADAR24.CO.ID, Sulawesi Utara — Nekat melawan dan berusaha melarikan diri ketika diringkus, seorang lelaki berinisial RS Alias Oni (42) Warga Bualemo, terpaksa dihadiahi timah panas oleh Tim Resmob Polres Bitung.

Pelaku RS Alias Oni, diduga melakukan pencurian uang puluhan juta rupiah dan Hand­phone merek Vivo Y155 Warna biru milik tiga orang korban berinisial FL, SM dan S.

Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, Melalui Kasi Humas Iptu Iwan Setiyabudi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku RS Alias Oni dilakukan pada kamis (22/2/2024 sekitar pukul 15.00 Wita di pasar karombasan kelurahan Ranotana kecamatan Wanea kota Manado.

Baca juga: Polisi Tembak Maling Motor Asal Lampung Timur

“Pelaku RS Alias Oni berstatus residivis, Dia melakukan pencurian pada Senin 20 November 2023 sekitar pukul 16.15 Wita di kelurahan Manembo-nembo.

Korban berinisial FL telah kehilangan uang sebesar Rp. 23.000.000. (Dua Pulu Tiga Juta Rupiah) yang di letakan di bagasi motor, saat memakirkan kendaraan motor tersebut di kelurahan Manembo-nembo kecamatan Matuari.

“Pada saat itu pelaku sudah melihat korban menaruh dompet dan uang didalam bagasi sepeda motor tersebut, dan pelaku berpura-pura duduk diatas sepeda motor dan membuka paksa jok sepeda motor.

Setelah membuka paksa jok sepeda motor, Pelaku berhasil mengambil uang yang ada didalam bagasi motor tersebut dan langsung pergi meninggalkan TKP,”Kata Kasi Humas Iptu Iwan Setiyabudi.

Kasi Humas Polres Bitung juga Menjelaskan, untuk ke dua kalinya pelaku melakukan pencurian kembaili pada hari Jumat 15 Desember 2023 sekitar pukul 07.30 wita, Korban berinisial SM kehilangan 1 (Satu) buah Handpone merek Vivo Y155 warna biru yang di letakan di bagasi motor milik korban.

“Pada saat itu korban memarkirkan kendaraan sepeda motor di pasar Girian kelurahan Girian weru satu kecamatan Girian kota Bitung, saat itu Handpone tersebut pelaku sudah mengamati pada saat korban menarunya di dalam bagasi sepeda motor.

Baca juga: Polisi Ringkus Perampok di Bandung 2 Pelaku Terpaksa Ditembak

Selanjutnya pelaku mengambil hendpone tersebut dengan cara pelaku berpura-pura duduk di atas sepeda motor selanjutnya pelaku langsung membuka paksa jok sepeda motor dan mengambil 1 unit HP merek Vivo Y 155 warna biru setelah pelaku selesai mengambil Handpone tersebut dan langsung pergi Meningalakan lokasi TKP.

ketiga kalinya pelaku kembali berula melakukan aksi pencurian yang terjadi pada hari Jumat tangal 16 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 wita. Korban telah kehilangan uang sebesar Rp.10.000.000 (Sepulu juta rupiah)yang di letakan di bagasi sepeda motor merek Honda Blade Repsol milik korban S yang pada saat itu korban memakirkan kendaraannya di halaman apotik Aliya Farmana kelurahan Girian weru kecamatan Girian kota Bitung yang pada saat itu pelaku sudah melihat korban menaruh uang tersebut di dalam bagasi motor selanjutnya pelaku mengambil uang tersebut dengan cara pelaku berpura-pura duduk di atas kendaraan sepeda motor milik korban selanjutnya pelaku membuka paksa jok sepeda motor dan mengambil uang tersebut setelah pelaku mengambil uang tersebut pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi TKP,”ucap Kasi Humas Iptu Iwan Setiyabudi.

Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatan pencurian uang sebesar Rp.23.000.00 (Dua Pulu tiga rupiah) di Kelurahan manembo-nembo kecamatan Matuari kota Bitung, kedua kalinya pelaku melakukan tindak pidana pencurian Handpone pada hari Jumat 15 Desember 2023 sekitar pukul 07.30 Wita di pasar Girian kelurahan Girian weru satu kecamatan Girian kota Bitung, selanjutnya untuk ketiga kalinya pencurian uang sebesar Rp 10.000.00 (Sepulu juta rupiah)di halaman apotik Aliya Farmana.kelurahan Girian weru kecamatan Girian kota Bitung.

Baca juga: Bentrok di Maluku Tenggara, Satu Pelajar Tewas Kasat Reskrim Terkena Panah

“Atas perbuatannya pe­laku di jerat dengan pasal pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, untuk barang bukti disita satu unit Handpone merek Oppo dan satu buah jaket switer warna silver hitam yang digunakan saat mengambil uang tersebut,”tutup Kasi Humas Iptu Iwan Setiyabudi.

Editor Abdul Jabar
Pewarta Syarif