RADAR24.CO.ID, Lampung — Sebanyak 11 pelaku pengeroyokan sekaligus pencurian kendaraan bermotor di Kota Metro ditangkap polisi. Para terduga disinyalir sebagai anggota geng motor, yang aksi kejahatannya terekam dan beredar luas di jejaring sosial.

 

Kasat Reskrim Polres Kota Metro, Iptu Rosali membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, para pelaku telah melakukan tindak kriminal lebih dari satu macam.

Baca juga: Polisi Tembak Maling Motor Asal Lampung Timur

“Pelaku yang kita amankan merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sekaligus membawa senjata tajam secara ilegal, sekaligus juga pengeroyokan. Jumlah pelaku yang kita amankan ada sebelas orang,” kata Iptu Rosali, Senin, 26/2/2024.

 

Iptu Rosali memaparkan kronologis aksi kejahatan yang terjadi di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro pada Minggu, 25 Februari 2024 sekitar jam 03:30 WIB itu.

Baca juga: Bocah Perempuan Kena Peluru Nyasar Polisi Saat Kejar Begal

“Jadi, kejadian ini berawal saat korban atas nama Bintang, memarkirkan kendaraannya di teras depan rumahnya pada Minggu, 25 Februari 2024 sekitar jam setengah empat pagi. Tiba-tiba dia diserang oleh sejumlah orang yang tidak dikenal, dengan cara dilempari batu,” bebernya.

 

“Saat terjadi kericuhan, korban kabur meninggalkan kendaraannya dalam keadaan kunci kontak masih tergantung,” lanjutnya.

 

Pada saat yang sama, salah seorang pelaku, yakni ERP, melihat sepeda motor tersebut dan langsung mengambilnya, dibantu oleh rekannya, pelaku MI.

 

Singkat cerita, setelah insiden penyerangan dan pencurian tersebut, ERP bersama MI dan RS langsung membawa kendaraan hasil curiannya itu ke daerah Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat.

 

Untuk menyamarkan identitas motor curian tersebut, pelaku RS melepas reflektor body depan dan body samping kendaraan, dan menitipkannya kepada ES dan JAS, sambil meminta bantuan untuk menjualnya.

 

“Motor curian itu hendak dijual seharga Rp2 juta, dengan kesepakatan jika kendaraan tersebut terjual, maka ES dan JAS akan diberi upah masing-masing Rp200 ribu,” jelas Kasat Reskrim.

 

Korban yang sudah melaporkan insiden pengeroyokan dan pencurian itu, membuat aparat kepolisian bergegas memburu komplotan kriminal tersebut.

 

Sat Reskrim Polres Kota Metro bersama Tim Tekab 308 langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti, sehingga akhirnya langsung berhasil mengamankan satu pelaku, yakni AUL.

 

“Setelah dilakukan pengembangan kasus, polisi mendapati identitas pelaku-pelaku lainnya dan langsung menangkap pelaku RS, RPP, DAD, YFS, AA dan SPP, berikut barang bukti berupa bodi reflektor depan sepeda motor Honda Beat yang mereka curi,” paparnya.

 

“Lalu, Tekab kembali mengamankan MI dan ERP berikut barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis celurit. Kemudian, Tekab juga menangkap ES dan JAS yang bertugas menjual motor hasil pencurian tersebut,” tukasnya.

 

Saat ini sebelas pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Kota Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Editor Abdul Jabar

Pewarta Kiki