RADAR24.CO.ID, Sulawesi Utara — Kepolisian Resor Kota Bitung berhasil membongkar penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, di wilayah kelurahan Manembo-nembo kecamatan Matuari.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai Melalui Kasi Humas Iptu Iwan Setiyabudi, membenarkan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
“Ia benar, Unit Tipidter Satreskrim Polres Bitung telah melakukan pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar diwilayah kecamatan Matuari.
Personel juga mengamankan kedua orang terduga pelaku yaitu lelaki berinisial JMW (34) dan JM (42) merupakan warga kecamatan Matuari.
Kedua pelaku tersebut diamankan pada hari Minggu (25/2/2024) sekitar pukul 13.00 Wita,”ucap Kasi Humas Iptu Iwan Setiyabudi.
Iptu Iwan juga menjelaskan, Bahwa pada hari Sabtu (24/2/2024), personel mendapat informasi terkait dugaan praktek penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi, di wilayah Kelurahan Manembo-nembo, Kecamatan Matuari.
“Dari Informasi tersebut, Personel mendapatkan beberapa mobil bermesin diesel yang diduga sering membeli BBM jenis solar bersubsidi disebuah SPBU di kelurahan Manembo-nembo Bawah.
Pemilik mobil tersebut lalu memindahkan BBM kepada pembeli dari tangki mobil, selanjutnya ditampung dalam galon atau jerigen. Setelah itu mobil-mobil tersebut kembali antri di SPBU untuk membeli BBM jenis solar bersubsidi sesuai kuota barcode yang ada di aplikasi My Pertamina,” jelasnnya.
Lanjutnya, Usai mendapat informasi, Personel yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bitung Iptu Gede Indra Asti, melakukan penyelidikan dan pengembangan di lapangan.
“Setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan, Minggu siang, personel memantau lokasi yang diduga menjadi tempat mobil-mobil mencurigakan tersebut untuk memindahkan kembali BBM jenis solar bersubsidi dari dalam tangki,” Kata Iptu Iwan.
Setelah dilakukan pemeriksaan tempat, petugas berhasil mengamankan dua unit mobil berisi BBM jenis solar bersubsidi yang sudah ditampung dalam jirigen.
“Adapun barang bukti yang disita yaitu, 1 unit mobil Rino Box dengan warna box silver dan kepala mobil berwarna biru. Didalamnya terdapat 14 jeriken berisikan BBM jenis solar bersubsidi, dengan kapasitas 25 liter per jeriken, 1 jeriken berisikan BBM jenis solar bersubsidi (hanya terisi setengah), dan 20 jeriken kapasitas 25 liter yang masih kosong.
“Barang bukti lain yaitu, 1 unit mobil truck warna merah bermuatan 9 jeriken yang berisikan BBM jenis solar bersubsidi dengan kapasitas 25 liter per jeriken, dan 16 jeriken berkapasitas 25 liter yang masih kosong. Kasus ini dalam pengembangan lebih lanjut,”ucap Iptu Iwan.
Editor Abdul Jabar
Pewarta Syarif
Tim Redaksi