RADAR24.CO.ID,  Sulawesi Utara — Penyidik Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut) melimpahkan Barang bukti kasus money Politik dan lima orang tersangka ke kejaksaan.

 

Ke lima orang tersangka tersebut berinisial JW, SH, RM, FA dan HP

 

“Untuk ke lima tersangka sudah P21 atau berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, dan kita akan menyerahkan Tahap II untuk lima tersangka,”Kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, Saat menggelar konferensi Pers.

 

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil yang didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Gani Siahaan dan Dua komisioner Bawalsu Sulut mengatakan, Bahwa penanganan ada dua laporan kasus money politik atau politik uang yang ditangani oleh Ditreskrimum berdasarkan laporan dari Sentra Gakkumdu.

 

“Ada dua laporan polisi yang ditangani, dengan tersangka ada enam orang,”ucap Kombes Pol Thamsil.

 

Pada laporan polisi nomor 92, tersangkanya ada empat orang, yaitu inisial JW, SH, RM, dan JL. Sedangkan laporan polisi nomor 93, tersangkanya ada dua orang yaitu inisial FA dan HP.

 

“Untuk tersangka JL, lanjutnya, berkas perkaranya sudah dikirim ke kejaksaan namun masih P19.

 

Saat ini penyidik masih melengkapi petunjuk dari jaksa, dan apabila sudah P21 akan segera dilakukan Tahap II,”Kata Kombes Pol Thamsil.

 

Perlu diketahui bahwa, kasus-kasus terkait money politik yang ditangani Ditreskrimum Polda Sulut ini dilimpahkan dari Bawaslu.

 

“Sebelumnya juga sudah dilakukan penelitian oleh Tim Gakkumdu yang terdiri dari pihak kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu,”ucapnya.

 

Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan juga menjelaskan, Bahwa tindak pidana Pemilu adalah tindak pidana khusus bahkan peradilannya pun khusus.

 

“Ada waktu-waktu yang ditetapkan juga khusus, baik pembahasan di Bawaslu, di penyidikan sampai penuntutan bahkan di pengadilan memiliki aturan yang khusus,” terang Kombes Pol Siahaan.

 

Ditegaskan juga, tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam penanganan kasus politik uang yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sulut ini.

 

“Sampai saat ini tidak ada intervensi, semuanya berjalan sesuai dengan koridor hukum. Hak saksi silahkan, hak tersangka juga diberikan. Jadi tidak ada intervensi dari pihak manapun,”ucap Kombes Pol Siahaan.

 

Editor Abdul Jabar

Pewarta Syarif