RADAR24.CO.ID, Sulawesi Utara — Dua pemuda yang tinggal di kelurahan Girian permai, kecamatan Girian kota Bitung, harus berurusan dengan polisi.

 

Mereka ditangkap Tim tarsius Reborn Polres Bitung, karena sering membuat keributan di sebuah indekos kompleks Aer ujang kecamatan Girian.

 

“Kedua pemuda tersebut inisial MF (16) dan RH (19). Keduanya diamankan di sebuah indekos, Sabtu (2/3/2024) sekitar pukul 04.00 Wita,”Kata Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, melalui Kasi Humas Iptu Iwan Setiyabudi.

 

Iptu Iwan mengatakan, Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan, Tim tarsius mendapatkan sejumlah barang bukti senjata tajam (Sajam) yang tersimpan di dalam kamar.

 

“Ada 3 (Tiga) sajam yang ditemukan Tim tarsius di balik lemari pakaian yang ada didalam kamar, yaitu 2 (Dua) bilah pedang samurai dan 1(Satu) bilah pisau badik.

 

Menurut pengakuan kedua pemuda tersebut, sajam itu untuk digunakan berjaga-jaga,”ucap Iptu Iwan Setiyabudi.

 

Iptu Iwan menjelaskan, bahwa penangkapan terhadap kedua orang pemuda ini, berkat laporan warga yang merasa resah.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat kota Bitung agar segera melaporkan ke Polisi jika melihat dan mengalami gangguan keamanan (Kamtibmas) yang meresahkan,”ujarnya.

 

Editor Abdul Jabar

Pewarta Syarif