RADAR24.CO.ID, Aceh — Ketua Dewan Pimpinan Daerah Tingkat II Partai Golkar Kabupaten Aceh Timur, Kasad, menuding partai lain menggelembungkan suara pada pleno rekapitulasi perhitungan suara Pemilu tingkat kabupaten.
“Golkar dirugikan dengan digelembungkan suara partai lain,” kata Kasad kepada wartawan, Sabtu, 2 Maret 2024.
Kasad menyebutkan pihaknya sudah melayangkan surat keberatan atas penggelembungan suara pemilu itu kepada Panwaslu Aceh Timur dengan nomor surat 6/DPD-II/GK/III/2024 tertanggal 1 Maret 2024.
Dalam perihal surat itu disebutkan, kata dia, Golkar keberatan dengan hasil pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Penggelembungan Suara untuk Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) oleh Partai Gerindra dan PAS.
Menurut Kasad, calon legislatif yang menggelembungkan suara dari Partai Gerindra atas nama Mawardi. Penggelembungan suara ini, dia menduga terjadi pada sembilan kecamatan di Aceh Timur.
Kasad menyebutkan sembilan kecamatan itu ialah, Simpang Jernih sebanyak 400 suara; Birem Bayeun sebanyak 500 suara; Peureulak Timur sebanyak 1.000 suara, dan Peureulak 150 suara.
Kemudian, di Kecamatan Peureulak Barat ada 1.000 suara, Banda Alam sebanyak 200 suara, Idi Tunong 800 suara, Peunaron sebanyak 500 suara dan Ranto Peureulak 1.000 suara.
Atas dugaan kecurangan itu, Kasad meminta Panwaslu Aceh Timur mengembalikan hasil pleno penghitungan suara pada sembilan kecamatan tersebut
Editor Abdul Jabar
Sumber Ajn.net
Tim Redaksi