RADAR24.CO.ID, Jawa Timur –: Polisi menangkap seorang pelaku begal payudara di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu, 9 Maret 2024. Peristiwa pembegalan sempat direkam oleh korban dan videonya viral di media sosial (medsos).

 

“Saat ini untuk pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan,” kata Kaurbinops Satreskrim Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik di Polres Malang, Minggu, 10 Maret 2024.

 

Taufik menjelaskan, pelaku berinisial RAP, 20, seorang mahasiswa asal Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Ia ditangkap kurang dari 24 jam setelah melakukan tindakan cabul terhadap seorang wanita di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang pada Jumat, 8 Maret 2024.

 

Tindak begal payudara tersebut menimpa W, 18, mahasiswi asal Kabupaten Banyuwangi, yang sedang menempuh pendidikan di salah satu universitas di Kota Malang. Saat itu, ia hendak pulang ke indekos sekitar pukul 19.34 WIB.

 

Pada saat kejadian, korban mengendarai sepeda motor berjalan pelan melintasi jalan alternatif di Jembatan Swereg belakang Sengkaling, Desa Mulyorejo, Kecamatan Dau. Saat melewati jembatan, tersangka yang saat itu melihat situasi sepi, memepet kendaraan korban, dan dengan spontan meremas bagian sensitif milik korban.

 

Mendapati hal itu, korban langsung berteriak dan berupaya mengejar tersangka sambil merekam video menggunakan ponselnya. Hingga kemudian video tersebut menjadi viral di media sosial Instagram.

 

Menyusul penyebaran video kejadian yang menjadi viral di Instagram, tim Satreskrim Polres Malang segera melakukan pelacakan terhadap tersangka. Tersangka, seorang mahasiswa di kampus yang sama dengan korban, akhirnya menyerahkan diri di Polsek Dau setelah menyadari bahwa videonya telah menjadi perbincangan luas di media sosial.

 

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi terkait,” ungkap Taufik.

 

Dikatakan Taufik, tersangka mengaku terinspirasi oleh video tidak senonoh, yang memicu niatnya untuk melakukan perbuatan tersebut.

 

“Tersangka mengakui (melakukan) ini baru pertama kali, motifnya karena tersangka sebelumnya memang sering melihat video yang tidak baik ya, sehingga tergugah niatnya untuk melakukan perbuatan itu,”jelasnya.

 

Untuk mempertanggungjawkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 289 KUHPidana dan/atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah 9 tahun penjara.

 

Editor Abdul Jabar

medcom