RADAR24.CO.ID, Sulawesi Utara — Empat orang nelayan pelaku penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (destructive fishing) diamankan petugas kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP.).
Informasi yang dirangkum Radar24.co.Id, Ke Empat terduga pelaku tersebut melakukan pengeboman ikan pada hari kamis 7 Maret 2024, di Perairan Pulau Kokoila, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Dalam kegiatan jumpa pers, Kepala Pangkalan PSDKP Bitung Kurniawan menjelaskan, Bahwa empat orang terduga pelaku yang diamankan antara lain berinisial T alias PR (45), A (18), R (18) serta A (14).
“Petugas kami mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 2 unit perahu, 1 unit mesin tempel merk Yamaha 15 PK, 1 unit mesin TS 24 PK, 1 unit mesin kompresor, 2 gulung selang kompresor, 2 buah bunre (serok ikan), 1 korek gas, 1 buah aki, 1 gulung kabel warna hitam merah, 2 pasang fins (sepatu katak), 2 buah masker selam, 1 buah teropong, Ikan dasar campuran sekitar 300 kg,”ucapnya.
Kepala Pangkalan PSDKP Bitung, menjelaskan Kronologis kejadian, Petugas kami mendapatkan laporan. Setelah mendapat laporan, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Hiu Biru 05 KKP melakukan pengejaran sekitar 15 menit ke arah perahu dan berhasil menghentikan.
“Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku membawa dua jerigen ukuran lima liter dan tiga botol bom ikan yang telah diledakkan. Mereka sudah sering melakukan kegiatan pengeboman ikan di sekitar Pulau Lunas Balu, Perairan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali,”jelasnnya.
Para pelaku diduga melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan bahan peledak, diduga telah melanggar Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 45 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) ke I KUHP.
“Melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak dapat mengakibatkan kematian ikan non target beserta juvenil dan biota lainnya, termasuk terumbu karang sebagai rumah ikan,”Kata kurniawan.
Adapun Barang Bukti dan terduga pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Pangkalan PSDKP Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor Abdul Jabar
Pewarta Syarif