RADAR24.CO.ID, Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 telah mengatur tata cara pemilihan kepala desa dengan detail dan jelas, memberikan kesempatan bagi mereka yang ingin berkontribusi dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

 

Bagi Anda yang berusia minimal 25 tahun dan memiliki keinginan kuat untuk memajukan desa, berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi:

 

Kewarganegaraan: Harus merupakan Warga Negara Indonesia.

 

Keimanan: Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

 

Ideologi: Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

 

Pendidikan: Minimal lulusan SMP atau sederajat.

 

Usia: Minimal 25 tahun saat mendaftar.

 

Kesiapan: Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa.

 

Domisili: Terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat minimal 1 tahun sebelum pendaftaran.

 

Editor Abdul Jabar

Bungkodesa