RADAR24.CO.ID, Sulawesi Utara — Tiga bocah laki laki di kota Bitung ditangkap Tim Resmob Polres Bitung usai melakukan pencurian di salah satu minimarket Alfamart, di kelurahan Wangurer Barat kecamatan madidir.
Penangkapan ketiga pelaku tersebut dibenarkan Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, Melalui Kasi Humas Iptu Iwan Setiyabudi.
“Ia benar, Ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial CB (15), AD (14) dan KJ (12). Para pelaku diamankan Minggu 10 Maret 2024 sekitar pukul 16.00 Wita, di kelurahan Wagurer Barat kecamatan madidir,”ucap Iptu Iwan Setiyabudi.
Iptu Iwan mengatakan, Bahwa kroonologis kejadian tersebut terjadi Minggu, 10 Maret 2024 sekitar pukul 03.00 Wita. Para pelaku masuk ke minimarket lewat atap seng yang dibuka paksa.
Baca juga: Seorang Bocah Ditemukan Tewas dengan 20 Luka Tusukan, Polisi Amankan Ibu Kandung Korban
“Mereka bertiga naik ke atas lewat outdor AC di samping gudang, dan membuka seng dan menginjak plafon hingga terjatuh ke bawah.
Kemudian mereka menutup wajah dengan menggunakan kaosnya lalu beraksi mengambil barang-barang yang berada di dalam minimarket,”Kata Iptu Iwan.
Ketiga pelaku usai melakukan aksinya, mereka keluar kembali melalui jalan masuk dengan membawa hasil curian,”lanjutnya.
Baca juga: Bocah Korban Peluru Nyasar Polisi Kejar Begal Dirawat di RS Bhayangkara Kendari
Selesai melakukan pencurian, ketiga pelaku bersama teman satunya yang menunggu di luar, pergi ke pekuburan di Kelurahan Wangurer Timur untuk menyimpan hasil curian.
Dari hasil pemeriksaan awal, 2 dari 3 pelaku pernah melakukan hal serupa di sejumlah minimarket.
Pelaku inisial KJ pernah melakukan pencurian di Wangurer Timur, Perum Lembeh Permai dan di Wangurer Barat. Sedangkan pelaku inisial CB juga pernah melakukan pencurian di Wangurer Timur dan Perum Lembah Permai, dan pelaku AD baru pertama kali melakukan pencurian,”kata Iptu Iwan.
Baca juga: Bocah Perempuan Kena Peluru Nyasar Polisi Saat Kejar Begal
Barang bukti yang diamankan antara lain, 6 kamera CCTV, 8 bungkus rokok berbagi merk, dan 2 buah token Google Play.
Dengan kejadian tersebut, pihak minimarket Alfamart mengalami kerugian sebesar Rp. 20.548.926.-
Ketiga pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Bitung dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”ucapnya.
Editor Abdul Jabar
Pewarta Syarif
Tim Redaksi