RADAR24.CO.ID, Sulawesi Utara — Seorang Remaja inisial TP (19) asal kota Bitung, terpaksa diamankan Tim Resmob Polres Bitung lantaran diduga melakukan tindak penganiayaan, terhadap korban bernama Novalove Kento.
TP diamankan pada hari Senin 11, Maret 2024, sekitar pukul 02.40 Wita, di kelurahan Kakenturan Dua kecamatan Maesa,”Kata Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, Melalui Kasi Humas Iptu Iwan Setiyabudi.
Korban disabet menggunakan senjata tajam jenis clurit,”sebut Kasi Humas Iptu Iwan Setiyabudi.
Kronologis? Awalnya, kata Iptu Iwan, Penganiayaan terjadi karena salah paham yang berujung adu mulut dan penganiayaan.
Penganiayaan terjadi di Kelurahan Kakenturan Dua Kecamatan Maesa Kota Bitung, pada hari Kamis, 25 Januari 2024, sekitar pukul 00.30 Wita, terhadap korban.
Baca juga: Mabuk Miras Saat Orgen Tunggal di Sekampung Udik Lampung Timur, Seorang Pria Tikam Tetangga
“Saat sedang pesta miras bersama, pelaku dan korban sempat adu mulut gara-gara teman korban dipukul oleh pelaku di pangkalan ojek Kakenturan Dua. Pelaku lantas memukul korban dan menganiaya korban dengan menggunakan senjata tajam jenis clurit,”Lanjutnya.
Kemudian korban yang terkena sabetan clurit yang mengena di punggung bagian belakang, langsung pergi menyelamatkan diri dengan temannya.
Kasus ini lantas dilaporkan korban dan ditindaklanjuti oleh Tim Resmob Polres Bitung,”jelas Kasi Humas Iptu Iwan Setiyabudi.
Baca juga: Siswi SMP di Lampung Dicekoki Miras Lalu Diperkosa Bergilir 10 Pria
Editor Abdul Jabar
Pewarta Syarif