RADAR24.CO.ID, Sulawesi Utara — Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung menangkap tersangka pengedar Obat keras jenis Trihexyphenidyl.

Informasi yang dirangkum Radar24.co.id, Tersangka inisial SL (22) warga kecamatan Aertembaga, kota Bitung sempat melarikan diri.

Ketika mendapatkan informasi keberadaan tersangka, Tim Satres Narkoba Polres Bitung bergerak cepat menjemput SL.

Baca juga: Viral !!! Gerebek Pengedar Narkoba, Seorang Polisi Ditikam

Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, melalui Kasi Humas Iptu Iwan Setiyabudi, membenarkan penjemputan tersebut.

“Tersangka telah berada di Mapolres Bitung guna penyidikan selanjutnya,”ucapnya.

Dikatakannya, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus serupa yang dilakukan lelaki inisial RG (21), yang telah diamankan pada Senin (11/3/2024) malam.

“Saat dilakukan penangkapan, RG menerangkan terkait peredaran Trihexyphenidyl di wilayah Aertembaga yang diduga kuat dilakukan SL. Petugas lalu mendatangi rumah SL dan melakukan penggeledahan yang turut disaksikan oleh pihak pemerintah setempat,”Kata Iptu Iwan.

Baca juga: Polda Lampung Ungkap 2 Jaringan Narkotika Asal Malaysia, 20 Orang Jadi Tersangka

Lanjutnya, petugas menemukan kurang lebih 1.180 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl di dalam rumah SL. Namun pada saat itu juga SL berhasil melarikan diri.

 

“Dalam pengejaran, SL kemudian ditangkap pada hari Rabu (13/3/2024), sekitar pukul 05.30 WITA,”jelasnnya

 

SL mengaku telah mengedarkan kurang lebih 100 butir obat keras berwarna kuning tersebut kepada RG pada awal Maret lalu, di wilayah Kecamatan Aertembaga.

 

“SL beserta kurang lebih 1.180 butir Trihexyphenidyl dan 1 buah handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi kemudian diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut,”pungkasnya.

 

Editor Abdul Jabar

Pewarta Syarif