RADAR24.CO.ID, Lampung — Krop Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Wati (Kohati) Cabang Kotabumi, Lampung Utara, mengencam keras tindakan pelecehan seksual yang dialami seorang siswi SMP di Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara (Lampura),

Hal itu disampaikan Ketua Kohati Cabang Kotabumi, Lusi Leorita. Ia pun meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dapat memberikan hukuman yang berat kepada para pelaku

Menurutnya, pelecahan seksual yang dialamai korban berdampak buruk terhadap kesehatan mentalnya, sehingga korban mengalami trauma yang mendalam.

“Kejadian ini merupakan catatan yang buruk bagi Lampura karena ini bukan kasus yang pertama, selama tahun 2023 sudah terjadi 59 kasus kekerasan perempuan dan anak,” ujar Lusi Leorita. Sabtu 15/3/24.

Baca juga: Siswi SMP di Lampung Dicekoki Miras Lalu Diperkosa Bergilir 10 Pria

Dikatakan Lusi, kasus terbaru yang terjadi pada bulan Februari 2024 ini menjadi kejadian cukup parah artinya masyarakat masih banyak yang belum teredukasi terhadap kasus kekerasan seksual seperti ini.

“Kami meminta pemerintah khususnya Kepala Dinas PPPA Lampura agar melakukan evaluasi dan upaya pendampingan yang akan dilakukan antara lain persiapan asesmen, pendampingan psikologis serta pengawalan proses hukum,” ucapnya.

“Hal ini tentunya memerlukan kerja sama lintas sektor sebagai upaya pemenuhan hak perempuan dan anak yang mengalami korban kekerasan,” lanjutnya.

Lusi juga meminta, agar Dinas PPPA mengupayakan pencegahan untuk membatasi ruang gerak bagi pelaku kejahatan pelecehan seksual, seperti memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

Sebagai lembaga keperempuanan di HMI Kohati Cabang Kotabumi,Lusi dengan tegas bersedia mengawal dan membantu kasus tersebut sampai tuntas.

Selain itu, Lusi juga meminta agar aparat penegak hukum dapat memberikan hukuman yang berat kepada keenam tersangka yang sudah ditangkap dan dapat segera menangkap empat tersangka yang belum ditemukan.

“Kami berharap aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Lampura dapat segera memproses kasus ini dengan segera,” pungkasnya.

Baca juga: 6 Pelaku Pemerkosaan Anak SMP di Lampung Utara Ditangkap

Diberitakan sebelumnya, Polisi menangkap RR, MZ, IS, AP, A dan MRA pelaku pemerkosaan anak Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Lampung Utara (Lampura)

Hal ini diungkapkan Kapolres Lampura, AKBP Teddy Rachesna didampingi Kasat Reskrim Polres Lampura, Iptu Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, dalam pres rilis yang digelar di halaman Mapolres Lampung Utara, Rabu 13 Maret 2024.

“Enam pelaku diantaranya sudah ditangkap sebelumnya yakni inisial RR, MZ, IS, AP, A dan inisial MRA,” paparnya.

Kapolres menjelaskan, jika tiga dari pelaku yang berhasil diamankan, masih berada di bawah umur.

Baca juga: Seorang Gadis Diperkosa 3 Orang Didalam Mobil Dinas Pejabat, Pelaku Dikepung Warga 

 

“Dari ke enam pelaku ini, tiga pelaku diantaranya masih di bawah umur. dua berumur 14 tahun dan satu 17 tahun,” sebutnya.

Dijelaskan oleh Kapolres, tiga pelaku, berhasil diamankan. Sementara tiga pelaku lainnya menyerahkan diri.

“Tiga pelaku berhasil diamankan polisi, dan tiga lagi, menyerahkan diri ke Polres dengan didampingi oleh pihak keluarga masing-masing,” jelasnya.

Editor Abdul Jabar

Sumber: konsumsipublik