RADAR24.CO.ID, Lampung — Rumah Perempuan dan Anak (RPA) dan Tim Senator Lampung dr. Jihan Nurlela atau Teman Jihan (Manji), mengunjungi kediaman korban kekerasan seksual di Lampung Utara, Provinsi Lampung. Kunjungan tersebut dalam rangka memberikan dukungan moril kepada korban. Selasa (19/3/ 2024).

Dalam kunjungan tersebut, Ketua RPA Provinsi Lampung; Enny Puji lestari, Ketua RPA Lampung Utara; Elviana dan Advokat RPA Lampung; Ratna Susanti. Sementara dari tim Manji hadir Rami Putri dan Deni Sumitro.

Kedatangan mereka disambut kedua orang tua korban. Saat tim tiba, korban inisial N (15) sedang melaksanakan ujian Nasional di kamarnya. RPA juga mendatangi Sekolah korban untuk memastikan agar korban kekerasan seksual diberikan akses untuk melakukan ujian sekolah di rumahnya.

Baca juga: Siswi SMP di Lampung Dicekoki Miras Lalu Diperkosa Bergilir 10 Pria

Enny Puji Lestari mengatakan bahwa RPA akan melakukan pendampingan fisik dan psikis kepada korban. Menurutnya, korban saat ditemui hanya terdiam, ketika diajak berbincang pun Dia hanya mengeluarkan sepatah dua patah kata. Menunjukkan bahwa trauma masih belum hilang dari ingatannya.

“RPA akan melakukan pendampingan psikologi kepada korban hingga korban sehat lahir dan batin. RPA juga akan merumahamankan korban bersama dr Jihan. Alhamdulillah mbak Jihan membantu memfasilitasi untuk rumah aman ini,” katanya.

Lanjutnya, dalam waktu dekat RPA bersama Senator Lampung dr.Jihan Nurlela akan melaksanakan edukasi kepada masyarakat “Stop Kekerasan dan Stop bullying pada Perempuan dan Anak”.

Baca juga: 6 Pelaku Pemerkosaan Anak SMP di Lampung Utara Ditangkap

“Agar masyarakat dan lingkungan tidak mendiskriminasi. Tapi justru harus memberikan pengertian bahwa dia adalah korban,” tambah Enny.

Sementara Ayah Korban mengaku bukan hanya anaknya saja yang tertekan. Namun, pihak keluarga juga merasa tertekan batin atas peristiwa itu.

“Terimakasih sudah mau berkunjung dan memberikan motivasi. Kondisi keluarga kami tertekan oleh masyarakat yang memberikan desas desus terkait apa yang sudah terjadi dengan anak saya,” pengakuan ayah korban.

Diketahui bahwa sebelumnya korban mengalami perlakuan kasus pemerkosaan melibatkan 10 orang pelaku. Korban yang merupakan anak dibawah umur warga Kecamatan Bukti Kemuning, Lampung Utara. Peristiwa kekerasan seksual itu terjadi di gubuk perkebunan kopi kecamatan setempat pada Kamis (14/2/2024) lalu.

Pihak kepolisian mengungkapkan modus dari para pelaku ialah menjemput korban bermain futsal. Kemudian dibawa ke sebuah gubuk di perkebunan kopi berada di Kecamatan Bukit Kemuning dan di lokasi sudah ada 9 pelaku lainnya.

Baca juga: Polisi Tangkap Sejoli Pembuang Bayi di Lampung Tengah

Korban diperkosa dan dicabuli selama tiga hari pada tanggal 14 Februari 2024, secara digilir dengan cara korban dicekoki minuman keras hingga mabuk.

 

Editor Abdul Jabar