RADAR24.CO.ID, Lampung — Pemerintah Provinsi Lampung dituding melakukan kriminalisasi Petani Kota Baru melalui pemilik bajak dengan Laporan Polisi Nomor 121/B/III/2024/SPKT/POLDA Lampung atas nama Soleha sebagai pelapor yang merupakan pemilik bajak yang disewa serta bajaknya digunakan untuk menggusur tanaman warga.

Kriminalisasi yang dilakukan pemprov Lampung sebagai bentuk upaya pemprov untuk melemahkan gerakan rakyat yang hari ini sedang memperjuangkan garapannya di kota baru.

” Kriminalisasi petani kota baru adalah imbas perlawanan yang dilakukan masyarakat untuk mempertahankan hak asasinya yaitu tanam tumbuh di garapan sebagai ruang hidup dan penghidupan para petani yang digusur sewenang-wenang oleh Pemprov Lampung. Petani kota baru dituduhkan melakukan pengerusakan kepada traktor yang digunakan untuk menggusur tanam tumbuh mereka faktanya mereka mempertahankan tanam tumbuh yang sedang di rusak secara bersama-sama oleh pemprov yang dikawal oleh preman-preman ” Tuding Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lampung, Sumaindra Jawardi kepada radar24.co.id melalui keterangan tertulisnya, Kamis 21/3/24.

Baca juga: Petani Kota Baru Geruduk Polda,Laporkan Pemprov Lampung

Menurut Sumaindra, Diduga penggusuran yang dilakukan pemprov kepada salah seorang petani kota baru Sdr. Tini yang menjadi korban penggusuran tanam tumbuh dilahan kota baru, karena Sdr. Tini merupakan actor yang paling aktif dan vocal dalam memperjuangkan lahan garapan bersama-sama masyarakat khususnya di Desa Sindang Anom.

Hal tersebut diperkuat oleh perwakilan BPKAD Pemprov Lampung yang menyampaikan itu ketika ditanya oleh kepala SPKT POLDA Lampung saat hadir pada pemeriksaan TKP pasca laporan petani kota baru diterima 20 maret 2024 lalu.

” Penggusuran, perampasan, intimidasi dan kriminalisasi membuktikan secara gamblang bahwa saat ini pemerintah tidak lagi berpihak kepada kepentingan rakyat khususnya petani. Pemerintah provinsi lampung justru menjadi aktor pemiskinan rakyat, dan tidak menjalankan amanat konstitusi soal Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sesuai dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Dengan dalih menjalankan tugas sesuai dengan kebijakan yang menggusur, pemerintah tidak mempertimbangkan hak-hak rakyat” Terangnya

Baca juga: 35 tahun Talangsari, Kasus HAM masa lalu hanya lip service direzim Jokowi

Lanjutnya, Ulang tahun Provinsi Lampung ke-60 Gubernur Arinal Djunaidi mengklaim keberhasilannya selama 4 tahun terakhir. Sementara itu, penggusuran, perampasan lahan, intimidasi dan kriminalisasi menjadi hadiah Gubernur Arinal Djunaidi kepada Petani Kota Baru di Hari Lahirnya Provinsi Lampung ke-60. Petani Kota Baru di hadap-hadapkan dengan intimidasi, kriminalisasi dan penggusuran, dan lebih jauh lagi dibenturkan dengan para preman-preman saat melakukan penggusuran.

” Klaim gubernur terhadap pencapaian selama 4 tahun hanya menjadi lips servis dengan fakta konflik agraria, penggusuran dan pemiskinan petani ” pungkasnya.

 

Editor Abdul Jabar, pewarta ed