RADAR24.CO.ID, Lampung — Seorang pemuda berusia belasan tahun terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian Satreskrim Polres Kota Metro, karena menyebarluaskan video “panas” seorang gadis, yang tak lain adalah mantan kekasihnya sendiri.
Tindak pidana penyebaran video asusila itu dilakukan pelaku berinisial RWP(18), warga Kabupaten Lampung Timur, kepada korban berinisial MMS. Hal tersebut terjadi, lantaran korban enggan diajak menikah oleh pelaku, lantaran wanita pujaan hatinya itu sedang didekati lelaki lain.
Kasat Reskrim Polres Kota Metro, Iptu Rosali mengatakan, pelaku merasa sakit hati atas penolakan sang mantan. Karena kesal, RWP nekat dan malah menyebarkan video asusila MMS itu ke teman-temannya, termasuk ke pria yang sedang dekat dengan mantan pacarnya itu.
Baca juga:Sebar Video Pacar Tanpa Busana, Pria di Aceh Ditangkap Polisi
“Pelaku diduga menyebar video asusila sang mantan pacar, karena mantannya yang berinisial MMS ini menolak saat dia ajak menikah,” kata Iptu Rosali, Kamis, 28/3/2024.
“Menurut keterangan yang didapat petugas dari pelaku yang sudah kami amankan ini, motif nya menyebar video asusila mantan pacarnya itu karena sakit hati. Karena, ajakannya untuk menikah malah ditolak oleh sang mantan dan dia tahu kalau mantannya ini, sedang didekati pria lain,” lanjutnya.
Menurut keterangan Iptu Rosali, pelaku RWP berhasil diamankan polisi pada saat pelaku sedang berada di wilayah Kelurahan Yosomulyo, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.
Pelaku berikut barang bukti kejahatannya berupa 1 unit smartphone android merk Oppo, diamankan aparat kepolisian di Mapolres Kota Metro, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Ya benar, saat ini pelaku sudah berhasil kami amankan,” tukasnya.
Baca juga: Gagal Begal Pegawai Indomaret, 2 Orang Babak Belur Diamuk Massa
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku RWP harus mendekam dibalik jeruji besi.
Dia dijerat dengan Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 Pasal 45 Jo Pasal 27 Ayat 1, sebagaimana diubah UU Nomor 19 Tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 milyar.
Editor Abdul Jabar, pewarta kiki
Tim Redaksi