RADAR24.CO.ID, Sulawesi Utara — Berkas Perkara putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Kasus korupsi pemecah ombak, yang menjadikan Oknum Mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) Rita dan kawan-kawan sebagai Terdakwa, masih terarsip dan tersimpan rapi diruang dokumen pengadilan Negeri Bitung.
Hal itu tegaskan Humas Pengadilan Negeri/ Perikanan Bitung Chirsty Angelina Leatemia S.H, dalam keterangan resmi yang disampaikan diruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Pengadilan Negeri / Perikanan Bitung, Rabu 17 April 2024.
Chirsty yang didampingi Panitera Marthen Mendila S.H, dan Sekretaris Eva Mediary Feidonna S.Sos., S.H., dan Panitera Muda (Panmud) Hukum Pengadilan Bitung Donny Audy Rumengan S.H., menjelaskan, Bahwa berkas perkara kasasi tersebut tidak pernah dimusnahkan apalagi dihilangkan, seperti diberitakan sejumlah media selama ini.
Bahkan Leatemia pada kesempatan itu, menunjukan seluruh berkas perkara kasus pemecah ombak, yang menjadikan Oknum ASN (RT) Alias Rita, (JT) Alias Jems, dan (AW) Alias Albein sebagai terdakwa yang divonis 1 tahun penjara denda 50 juta subsider 2 Bulan.
” Jadi berita dan postingan akun dimedia sosial bahwa berkas sudah hilang dan dimusnahkan, itu tidak benar. Silahkan dilihat, inilah berkas yang dimaksud”,. Ungkap Leatemia tegas, sembari menunjuk bundelan berkas sebanyak tiga Tumpukan diatas Meja.
” Pemberitaan juga salah, vonis para terdakwa adalah 1 tahun dan bukan empat tahun seperti diberitakan” Tambah Leatemia yang disetujui Panitera Marthen Mendila S.H
Berdasarkan keterangan ini, maka Leatemia menyampaikan kekecewaan terhadap pemberitaan yang tanpa dikonfirmasi menyudutkan dan menjadi isu merugikan PN Bitung.
Bahkan pengadilan mengaku keberatan dengan adanya postingan, yang kemudian menuduh terjadi konspirasi terkait kasus tersebut.
” Selama ini tidak ada pihak media ataupun lembaga tertentu yang mengklarifikasi hal itu kepada pengadilan. Sudah disebarluaskan, dan merugikan PN Bitung”, Jelas Leatemia.
Sementara itu Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri / Perikanan Bitung Donny Rumengan S.H mengharapkan, agar kedepan semua pihak yang mengharapkan informasi terkait masalah perkara, bisa menghubungi bagian humas.
” ini menjadi pelajaran, agar kedepan tidak ada lagi kejadian seperti sekarang.. Pengadilan juga sangat terbuka dan akan memberikan penjelasan sesuai kewenangannya”, Tutup Rumengan.
Sebelumnya, Ketua LSM anti korupsi MJKS, Stenly Towoliu akan berkomitmen dalam upaya membongkar kasus hilangnya berkas perkara atas nama RT (Rita) dalam perkara korupsi penahan ombak di Kota Bitung, bukan isapan jempol belaka.
Pria yang terkenal handal dalam membongkar perkara korupsi ini, mengaku sudah memiliki bukti permulaan keterlibatan RT dalam kasus penahan ombak tersebut.
Kepada media ini, mantan wartawan ini mengaku dirinya sudah mengantongi 2 alat bukti permulaan yang dapat membuat RT mendekam di balik jeruji besi untuk menjalani hukumannya.
‘Sudah ada 2 bukti awal yang bisa mengungkap keterlibatan RT dalam kasus penahan ombak di Kota Bitung’. Ungkapnya (30/1/24).
Towoliu mengaku tidak sulit untuk mengungkap kasus tersebut, sekalipun berkas perkara atas nama RT konon di kabarkan hilang.
‘Tidak ada kesulitan sedikit pun bagi saya untuk mengungkap kasus tersebut, dan berkasnya bukan hilang tapi dugaan kami di hilangkan’. Aku pria yang sudah membongkar kasus-kasus besar di Sulut ini.
Katanya, dalam mengungkap kasus hilangnya berkas atas nama RT, harus di mulai dari mana kasus penahan ombak itu bermula.
‘Tidak sulit bagi saya, dan saya sudah melakukan klarifikasi terhadap kawan-kawan jaksa saat itu’. Terangnya.
Bahkan dari hasil klarifikasi itu, Towoliu mengaku sudah jelas posisi RT saat itu, dia mengaku akan segera melaporkan temuannya itu.
‘Jika tidak ada halangan, dalam waktu dekat kasus hilangnya berkas atas nama RT ini segera saya laporkan’. Tuturnya sambil memperlihatkan bukti-bukti awal dari mana kasus ini dapat terbongkar lagi, dan mengatakan banyak yang bakal terseret dalam kasus hilang berkas ini.
‘Banyak yang bakal terseret, kasian mereka yang sudah membangun karir, harus menjadi terlapor’. pungkasnya
Editor Abdul Jabar, pewarta Syarif.
Tim Redaksi