RADAR24.CO.ID, Lampung —  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro, Nurris Septa Pratama menyebut Bakal Calon Kepala Daerah yang masih berstatus atau menjabat sebagai anggota legislatif harus mundur dari jabatannya.

 

Pernyataan itu disampaikannya, usai penyelenggaraan kegiatan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, Tentang Jadwal dan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

 

“Ya. Jadi, untuk informasi dari KPU RI, ya itu memang harus mundur dari jabatannya. Tapi, untuk petunjuk dari aturan dan juknis, memang kami masih menunggu. Artinya, kami masih menunggu proses apakah dia nanti itu mundurnya kapan, atau seperti apa syarat-syaratnya,” kata Nurris saat diwawancarai awak media, Rabu, 24/4/2024..

 

Dari keterangan Nurris, diketahui pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Kota Metro 2024 telah terjadwal dan bakal berlangsung pada 27 November 2024.

 

Sementara itu, mulai berhembus sejumlah nama yang digadang-gadang akan maju sebagai Bakal Calon Wali Kota Metro, yakni Wahdi Siradjuddin yang saat ini masih menjabat sebagai Wali Kota Metro. Kemudian, Ahmad Kuseini yang menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD Kota Metro dan Tondi Muammar Gaddafi Nasution yang masih berstatus sebagai Ketua DPRD Kota Metro.

 

Selain itu, tiga nama lainnya yang juga santer terdengar bakal maju ke panggung politik Pilkada Kota Metro 2024, yakni dr Redho Akbar, Anna Morinda dan Muhammad Daud.

 

Untuk Pilkada 2024, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan Sura Keputusan, Nomor 33/PUU-XIII/2015 dan Pasal 7 ayat (2) UU nomor 10 tahun 2016, tentang pilkada.

 

Dalam regulasi itu, ditetapkan bahwa calon anggota legislatif Terpilih dari hasil pemilihan umum serentak 2024, harus mundur jika ingin maju sebagai calon kepala daerah, pada pemilihan kepala daerah serentak 27 November 2024 mendatang.

 

Sementara itu, sejumlah tahapan dan proses Pilkada Kota Metro 2024 diklaim sudah dilakukan. Bahkan, di awal Mei nanti, proses penerimaan syarat dan dukungan calon independen.

 

“Kalau Pilkada 2020 lalu, kan kita lakukan di tengah covid ya. Kali ini kan sudah tidak ada lagi, maka artinya tantangan dan dinamika politik di Pilkada 2024 ini akan berbeda,” tandasnya.

 

Editor Abdul Jabar, pewarta kiki