RADAR24.CO.ID, Lampung — Kabar gembira bagi sahabat yang ingin menjadi Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Serentak tahun 2024. Bawaslu Kabupaten Lampung Timur membuka Pendaftaran Rekrutmen Panwaslu Kecamatan bagi Pelamar baru, untuk Formasi dan kebutuhan sudah tertera pada link berikut bersama dengan Alur Proses Rekrutmen.

Kordiv SDMO Bawaslu lamtim Rizka Septia , S.Pd, mengajak warga yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri dan menjadi bagian dari penyelenggara pemilihan serentak 2024.

 

“Ayo Daftarkan segera diri #SahabatBawaslu untuk menjadi bagian dari penyelenggara pada pemilihan serentak tahun 2024” Ujarnya.

Berikut Link Pendaftaran:

https://lamtim.bawaslu.go.id/pengumuman/pengumuman-penerimaan-calon-anggota-panwaslu-pemilihan-tahun-2024-dan-jumlah-kebutuhan

Syarat – syarat :

1)Warga Negara Indonesia;

2)Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;

3)Setia  kepada  Pancasila sebagai  dasar  negara,  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4)Tidak pernah  dipidana penjara  berdasarkan  putusan  pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;

5)Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

6)Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

7)Memiliki  kemampuan   dan   keahlian   yang   berkaitan   dengan  penyelenggaraan   Pemilihan,  ketatanegaraan,   kepartaian,   dan pengawasan Pemilihan;

8)Tidak   pernah   menjadi   anggota   partai   politik   atau   telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.

9)Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah,  dan dewan perwakilan rakyat daerah,  serta  pasangan  calon kepala  daerah  dan  wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

10)Mampu secara  jasmani, rohani, dan bebas  dari penyalahgunaan narkotika;

11)Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di  pemerintahan, dan/atau  badan  usaha  milik negara/badan   usaha  milik daerah apabila terpilih;

12)Bersedia bekerja penuh waktu;

13)Berpendidikan   paling   rendah   sekolah   menengah   atas   atau sederajat;

14)Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau  badan  usaha  milik negara/badan   usaha  milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

15)Tidak dalam  ikatan  perkawinan  dengan  sesama  penyelenggara Pemilu dan Pemilihan;

16)Mendapatkan izin  dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

17)Mengajukan surat lamaran   yang  ditunjukan  kepada   Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Lampung Timur.

18)Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;

19)Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;

20)Fotokopi ijazah pendidikan terakhir  yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli;

21)Daftar Riwayat Hidup;

22)Surat   keterangan sehat jasmani dan/atau rohani dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas;

23)Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit atau Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;

24)Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS);

25)Surat pernyataan:

a.Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar  Negara  Republik Indonesia  tahun  1945,  dan  cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945;

b.Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan  pidana penjara  5 (lima) tahun atau lebih;

c.Tidak  pernah   menjadi  anggota   partai   politik  atau   telah mengundurkan   diri  dari   anggota   partai   politik  sekurang- kurangnya  dalam  jangka  waktu  5  (lima)  tahun  pada  saat mendaftar;

d.Tidak  pernah   menjadi  anggota   tim  kampanye  salah   satu pasangan  calon presiden  dan  wakil presiden,  calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan  wakil kepala  daerah  sekurang-kurangnya  dalam  jangka waktu 5 (lima) tahun;

e.Bersedia bekerja penuh waktu;

f.Bersedia  mengundurkan  diri  dari  jabatan  politik, jabatan  di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat terpilih;

g.Tidak berada  dalam satu  ikatan perkawinan dengan  sesama penyelenggara Pemilihan;

h.Bersedia    tidak    menduduki    jabatan    politik,    jabatan    di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

i.Bebas dari peyalahgunaan narkotika;

26)Pelamar melampirkan keterangan  atau bukti lain yang mendukung kompetens pelamar    sebagai    dasar    penilaian   dalam   seleksi administrasi.

27)Formulir berkas  administrasi  pendaftaran  calon anggota  Panwaslu Kecamatan dan  keterangan  lebih lanjut  dapat  diperoleh di laman Bawaslu Kabupaten/Kota atau  Bawaslu Provinsi, media sosial, atau sekretariat Bawaslu Kabupaten Lampung Timur.

28)Dokumen pendaftaran  dapat   dikirim  melalui  pos   kilat  atau disampaikan secara  langsung  ke Sekretariat  Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Lampung Timur yang beralamatkan di Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Lampung Timur,  Desa Sukadana ilir, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.

29)Dokumen persyaratan  dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotokopi.

30)Waktu   penerimaan    pendaftaran    mulai   tanggal    5 s/d 7 Mei 2024

31)Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

Daftar kebutuhan calon anggota PANWASLU kecamatan dalam rangka Pemilihan serentak tahun 2024 :

1.Sukadana : 3 kebutuhan

2. Labuhan Maringgai : 2 kebutuhan.

3. Jabung : 1 kebutuhan

4. Pekalongan : 2 kebutuhan

5. Sekampung : 3 kebutuhan

6. Batanghari : 1 kebutuhan

7. Way Jepara : 1 kebuhan

8. Raman Utara : 1 kebutuhan

9. Metro Kibang : 2 kebutuhan

10. Margatiga :1 kebutuhan

11. Sekampung Udik : 1 kebutuhan

12. Bumi Agung : 1 kebutuhan

13. Bandar Sribawono :1 kebutuhan

14. Mataram Baru : 3 kebutuhan

15. Pasir Sakti :1 kebutuhan

16. Waway Karya :2 kebutuhan

17. Labuhan Ratu : 1 kebutuhan

18. Braja Selebah :2 kebutuhan

19. Way Bungur : 1 kebutuhan

20.Marga Sekampung : 2 kebutuhan.

 

Editor Abdul Jabar.