RADAR24.CO.ID, Lampung — Satres Narkoba Polres Kota Metro menangkap pelaku penyalahguna narkoba jenis tembakau gorila alias sinte, di sebuah rumah yang terletak di Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, kota setempat.
Kasat Narkoba Polres Kota Metro, Iptu Hendra Abdurahman mengungkapkan, pelaku sebanyak dua orang yang masih berusia belasan tahun. Keduanya masing-masing berinisial AS(18) dan AF(17), warga Kecamatan Metro Utara.
“Penangkapan mereka ini berawal dari informasi yang kami dapat dari masyarakat yang mengatakan, bahwa ada tindak penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah yang terletak di Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro,” kata Iptu Hendra, Kamis, 2/5/2024.
Baca juga: Pesta Sabu di Bangunan Bekas TK, Tiga Pemuda Ditangkap Tekab 308 Polres Metro
Mendapat informasi itu, lanjut Iptu Hendra, Personel Satres Narkoba Polres Kota Metro langsung bergegas menuju lokasi yang disebutkan oleh masyarakat, pada Rabu, 1 Mei 2024.
Sesampainya di lokasi, polisi langsung menemukan dua pelaku tersebut dan mendapati keduanya terlihat panik, atas kedatangan petugas.
“Petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian, serta rumah dan tempat tertutup lainnya di lokasi. Hingga akhirnya ditemukan 1 plastik klip bening ukuran kecil yang berisi tembakau gorila, dengan berat kotor 0,60 gram,” bebernya.
“Setelah itu, petugas mengamankan pelaku berikut barang buktinya, dan saat ini mereka sudah kami amankan di Mapolres Kota Metro, untuk berikutnya menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tukasnya.
Baca juga: Sebar Video Panas Mantan Pacar, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua remaja tersebut bakal dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun, dan atau pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Editor Abdul Jabar, pewarta kiki