RADAR24.CO.ID, Sulawesi Utara — Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung melakukan penindakan terhadap peredaran minuman berakohol tanpa izin. Puluhan liter minuman keras (Miras) jenis cap tikus berhasil diamankan.
Razia yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba di wilayah hukum Polres Bitung, yaitu di kecamatan Aertembaga dan Kecamatan Maesa dan kecamatan Ranowulu Kota Bitung dilakukan, Jumat (3/5/2024) Malam.
“Dalam razia tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba, mengamankan Puluhan liter minuman berakohol dan sejumlah merk lainnya di beberapa kios di kecamatan Aertembaga, tepatnya di kompleks Perikani, Ruko, Pateten dan kelurahan Bitung Tengah,”kata Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, melalui kasi Humas Iptu Iwan Setiyabudi. Senin (6/5/2024).
Iwan mengatakan, Razia dilaksanakan dibeberapa kios milik warga yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin.
“Jadi beberapa pemilik minuman beralkohol yang disita tidak memiliki izin jual,”ucap Kasi Humas Iptu Iwan Setiyabudi.
Iwan berharap peredaran miras tanpa izin ini dapat diminimalisir karena menjadi salah satu pemicu munculnya gangguan kamtibmas.
“Kami menghimbau kepada warga masyarakat kota Bitung khususnya pemilik kios, agar tidak melakukan penjualan minuman beralkohol, apalagi tidak memiliki izin. Stop mengkonsumsi minuman beralkohol,”pesan Iptu Iwan Setiyabudi.
Editor Abdul Jabar, pewarta Syarif.