RADAR24.CO.ID, Bekasi — Dalam upaya dan semangat memerangi bahaya narkoba, Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bekasi Sosialisasikan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

 

Sosialisasi P4GN dilakukan BNK Kabupaten Bekasi kepada Staf maupun Karyawan PT. Hutama Karya Proyek Proving Ground Bekasi berlangsung di ruang rapat Perusahaan (PT. HKPPGB), pada Rabu (08/05/2024).

 

Menurut Plt Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bekasi Dr H. Encep S Jaya, M.Si. di ruang kerjanya menyampaikan, bahwa kegiatan sosialisasi ini, merupakan program kerja BNK Kab.Bekasi dan atas kerjasama dengan PT. Hutama Karya Proyek Proving Ground Bekasi (HKPPGB) dalam upaya memerangi Narkoba.

 

“Dengan dilakukannya sosialisasi ini, semoga para karyawan yang bekerja dilapangan khususnya, akan lebih mengetahui dampak buruk dari penyalahgunaan narkoba dan apabila dilakukan akan mendapatkan sanksi hukum,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, BNK menerangkan, bahwa sanksi hukum tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang diamanatkan pada UU Narkotika No. 35 tahun 2009.

 

“Kita semua berharap, pada giat ini, mereka nantinya akan benar-benar menghindari dan menjauhi serta bertekad menjadikan dirinya serta keluarganya bersih dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ungkap Susilo Budianto selaku Narasumber.

 

 

Pewarta Alhidayah