RADAR24.CO.ID, Lampung — Satres Narkoba Polres Kota Metro menangkap empat pemuda pemilik sabu-sabu. Para pelaku merupakan warga Kota Metro yang ditangkap dalam satu hari, di tiga tempat berbeda.
Kasatres Narkoba Polres Kota Metro, Iptu Hendra Abdurahman mengungkapkan, kronologis penangkapan para pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut.
“Penangkapan pertama dilakukan pada Senin, 6 Mei 2024 sekitar jam 5 sore di Yosomulyo, Metro Pusat, dengan dua pelaku berinisial BH(24) dan AP(24) yang merupakan warga Yosomulyo, Metro Pusat,” kata Iptu Hendra, Minggu, 12/5/2024.
“Dari BH dan AP, petugas mengamankan barang bukti berupa 8 plastik klip bening ukuran kecil yang berisi sabu, 7 plastik klip bening ukuran kecil kosong, 11 pipet plastik dan 2 botol plastik bekas bong,” lanjutnya.
Selanjutnya, imbuh Iptu Hendra, penangkapan ke dua dilakukan di hari yang sama, sekitar jam 11 malam di wilayah hukum Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro, dengan satu pelaku yang berhasil diamankan, berinisial ZFR(18).
Dari tangan pelaku ZFR, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 tabung kaca pyrex yang berisi residu diduga sabu-sabu seberat 1,34 gram, 1 plastik klip bening ukuran kecil sisa pakai sabu dengan berat kotor 0,15 gram dan botol air mineral yang sudah dilubangi dengan dua lubang pada tutupnya.
“Terakhir, kami juga melakukan penangkapan di wilayah Kelurahan Karangrejo lagi, sekitar jam 11 malam. Kami menangkap pelaku ke empat berinisial M(25), serta mengamankan barang bukti berupa 1 tabung kaca pyrex berisi residu yang diduga sabu, 1 pack plastik klip bening ukuran sedang, 3 pipet plastik, 1 botol air mineral yang tutupnya terdapat dua lubang,” bebernya.
Menurut Iptu Hendra, penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kota Metro.
“Kami bakal terus lakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini, agar bisa mengungkap jaringan peredaran narkoba lebih luas,” tukasnya.
Saat ini, para pelaku dan sejumlah barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Kota Metro, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan-penangkapan tersebut diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi pelaku peredaran narkotika di Kota Metro dan sekitarnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, BH, AP, ZFR dan M bakal dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun.
Editor Abdul Jabar, pewarta kiki
Tim Redaksi