RADAR24.CO.ID, Lampung — Tim Tekab 308 Presisi Polres Kota Metro memburu pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di sebuah warung mie di Jalan AH Nasution, Yosodadi, Metro Timur, beberapa waktu lalu.
Pencarian dilakukan sampai ke luar daerah, hingga akhirnya petugas mendapati informasi bahwa maling yang menjadi buruannya, sudah tertangkap di Polres Tangerang.
Kasat Reskrim Polres Kota Metro, Iptu Rosali membenarkan kabar penangkapan tersebut. Kilas balik, dia menceritakan kronologis aksi pelaku yang terjadi pada Agustus 2022 lalu.
“Kejadiannya pada Jumat, 5 Agustus 2022 sekitar pukul 14:30 WIB. Tempat kejadian perkara di warung makan Mie Dombleh di Jalan AH Nasution, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro. Pelaku menggasak sepeda motor korban yang berada di area parkir,” kata Iptu Rosali, Sabtu, 18/5/2024.
“Pelaku diduga merusak kunci stang kendaraan, milik pelapor berinisial RMP(24) yang terparkir di depan warung. Setelah berhasil membobol sistem keamanan motor, pelaku membawa kabur kendaraan tersebut ke arah Pekalongan, Lampung Timur,” bebernya menambahkan.
Kerugian materi yang dialami oleh korban, yakni berupa satu unit kendaraan roda dua dan sebuah dompet berisi uang sebesar Rp800 ribu, yang keseluruhannya ditaksir senilai Rp16.000.000 juta.
Usai mengalami dan menjadi korban curanmor, RMP melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro, dengan harapan pencurinya bisa ditemukan dan dihukum dengan pantas.
Atas laporan tersebut, Satreskrim Polres Kota Metro melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, hingga akhirnya proses hukum tersebut membutuhkan hasil.
Pada Rabu, 15 Mei 2024, akhirnya Tim Tekab 308 Presisi Polres Kota Metro mendapatkan informasi mengenai identitas dan tempat tinggal, salah satu pelaku curanmor tersebut, yakni seorang pria berinisial D(28).
Selanjutnya, Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan mendapati keterangan dari istri pelaku D, bahwa suaminya itu telah tertangkap di Tangerang.
“Tim Tekab langsung segera menuju ke Polres Tangerang dan sesampainya di sana, petugas segera melakukan pemeriksaan terhadap pelaku D,” jelas Kasat Reskrim Iptu Rosali.
“Hasil dari pemeriksaan terhadapnya, petugas mengonfirmasi bahwa pelaku D sudah mengakui perbuatanya, bahwa memang benar dia sudah melakukan pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Kota Metro, bahkan sudah melakukanya sebanyak 2 kali,” tambahnya.
Akan tetapi, lanjut Iptu Rosali, dua sepeda motor hasil curiannya itu, menurut pengakuannya, sudah dijual oleh rekan pelaku D yang berinisial MM, yang secara otomatis langsung masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Kota Metro.
“Saat ini, Tekab 308 Presisi Polres Kota Metro masih terus melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku D tersebut, yaitu pria berinisial MM yang berstatus DPO,” ucapnya.
“Terhadap pelaku D, tentu dia bakal menjalani hukuman di Polres Tangerang, sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun masa tahanan,” tandasnya.
Editor Abdul Jabar
Tim Redaksi