RADAR24.CO.ID, Lampung — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Prengsewu resmi menerbitkan Surat Tanda Lapor Keberadaan (STLK) Pengurus Daerah (PD) Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Pringsewu, yang dinakhodai oleh Delta Ardiles, Selasa 21 Mei 2024.

Penerbitan tersebut menyusul pencabutan STLK kepengurusan sebelumnya. Sekretaris Kesbangpol Kabupaten Pringsewu, Indra Haryadi menyatakan, Delta Ardiles secara sah dan resmi sebagai Ketua IWO Kabupaten Pringsewu berdasarkan Kemenkumham dan putusan pengadilan dalam berkas yang diserahkan ke Kesbangpol.

Baca juga: Delta Ardiles Pimpin PD IWO Pringsewu masa bakti 2024-2029

“Saya menyerahkan surat tanda lapor keberadaan kepada pengurus IWO yang baru, maka berdasarkan dari Kemenkumham bahwa ketua pengurus IWO Pringsewu adalah Delta Ardiles” kata Indra Haryadi mewakili Kepala Badan Kesbangpol Pringsewu.

Indra menegaskan agar kepada semua pihak supaya dapat memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku karena secara sah Delta Ardiles sebagai Ketua IWO Kabupaten Pringsewu.

“Merujuk dari ketentuan yang berlaku dari Kemenkumham, inkrah dari putusan pengadilan, bahwa memang yang sah berdasarkan ketentuan tersebut adalah IWO kepengurusan Ketua bang Delta dan kepada semua pihak dapat memahaminya dan mematuhi ketentuan yang berlaku” tegasnya.

Baca juga: IWO Gandeng Kedutaan Besar Ukraina Rayakan Hari Kebebasan Pers Sedunia

Indra berharap, dengan adanya kepengurusan IWO Kabupaten Pringsewu dapat membantu dan mendukung program- program pemerintah.

“Harapan kami dengan kepengurusan baru, bisa mendukung program- program dan kegiatan pemerintah dan bisa mendukung kegiatan- kegiatan nasional dan juga kabupaten” tandasnya.

Sementara, Ketua PD IWO Kabupaten Pringsewu, Delta Ardiles di dampingi bidang OKK PW IWO provinsi Lampung bang Marliadi.

Baca juga: Ketua IWO Lampung: Sampaikan Suara Rakyat Agar Didengar Oleh Pemangku Kebijakan

Saya telah menerima surat tanda lapor keberadaan IWO Kabupaten Pringsewu dari Kesbangpol periode 2024- 2029.

“Setelah berkas diperiksa dan diverifikasi oleh Kesbangpol dan dinyatakan lengkap, sehingga kepengurusan IWO yang lama diganti dengan kepengurusan yang baru berdasarkan inkrah pengadilan dan Kemenkumham yang kami lampirkan” terang Delta.

Terpisah, Ketua Pengurus Wilayah (PW ) IWO provinsi Lampung Edi Arsadad memberikan apresiasi kepada Badan Kesbangpol Kabupaten Prengsewu dengan diterbitkannya STLK IWO kabupaten Prengsewu tersebut.

Baca juga: IWO Lampung Timur Gelar Bakti Sosial di TPA Sumberhadi Melinting 

Menurutnya, penerbitan STLK merupakan kecermatan dari Kesbangpol yang merupakan kepanjangan tangan dari Pemerintah Daerah setempat dalam memverifikasi keabsahan dokumen serta bukti bahwa tidak ada dualisme atau perpecahan di tubuh IWO Lampung.

” Kami percaya Pemerintah kabupaten Prengsewu dan kabupaten lainnya telah memverifikasi dan menelaah keabsahan pengurus IWO yang sah dan tercatat di Kementerian Hukum dan HAM” ucapnya.

Edi mengingatkan agar tidak ada lagi kegaduhan terkait pengurus IWO di Lampung. Ia juga mempersilahkan bagi yang tidak puas dengan keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait akte dan SK perubahan dapat melakukan upaya hukum.

“Silahkan untuk rekan-rekan yang tidak puas dapat menempuh jalur hukum, Namun saya ingatkan bahwa putusan Menkumham terkait SK perubahan pengurus IWO telah final dan inkrah” jel

asnya.

 

 

Editor Abdul Jabar