RADAR24.CO.ID, Jakarta — Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini
Komisi III DPR RI meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas serta fungsinya dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.
“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh saat memimpin rapat kerja dengan Ketua Komnas HAM di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).
Baca juga: KSP Moeldoko Sebut Penyelesaian Yudisial Kasus HAM Berat Tidak Berhenti
Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait penilaian tindak lanjut kepatuhan rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.
Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif serta sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.
Sementara itu Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan peraturan Komnas HAM terkait penilaian tindak lanjut kepatuhan rekomendasi Komnas HAM.
Menurutnya rekomendasi yang diberikan Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat.
Baca juga: 35 tahun Talangsari, Kasus HAM masa lalu hanya lip service direzim Jokowi
“Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike