RADAR24.CO.ID, Lampung – Pengawas Kelurahan Dan Desa atau dikenal PKD untuk Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Tanggamus akhirnya resmi ditetapkan dan dilantik oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tanggamus, mulai dari Tanggal 1 Juni 2024 yang lalu. Terdapat 302 Orang PKD terlantik dari 302 Kelurahan dan Pekon Se Kabupaten Tanggamus.
Sempat terdapat pro kontra dalam rekruitment sebelumnya, namun pihak Bawaslu mengaku, bila hal itu merupakan bagian dari prosea ber demokrasi.” Pro dan Montra itu hal yang wajar setiap rekruitment, karena itu bagian dari berdemokrasi. Namun yakinlah bila apa yang kami lakukan, semua telah mengikuti juknis dari Bawaslu Provinsi dan Ri.”ujar Ketua Bawaslu Tanggamus, Najih Mustopa, S.HI, M.Pd.I. yang didamping Komisioner Dua orang Bawaslu lainnya, yakni Wediyansyah dan Evi Saputra.
Najih juga mengucapkan selamat kepada Anggota PKD terpilih, dan meminta agar anggota PKD terpilih lebih mendalami lagi tugas dan fungsi dari kerja mereka.
“Penerimaan anggota PKD sebanyak 1 orang untuk setiap kelurahan atau desa.Total ada sebanyak 302 orang anggota PKD terpilih untuk lingkup Bawaslu Kabupaten Tanggamus,”terangnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi SDMO dan Diklat Bawaslu Tanggamus Feri Ariyanto,S.Hum menyampaikan PKD terpilih merupakan perpanjangan tangan Bawaslu Tanggamus,terutama di tingkat kelurahan maupun desanya masing-masing dalam menjalankan tugas pengawasan.
“Alhamdulillah segala proses telah selesai baik dari seleksi berkas dan seleksi wawancara sesuai juknis dari Bawaslu RI. Nantinya PKD terpilih akan segera laksanakan prosesi pelantikan,” ucap Feri yang juga Ketua Pokja perekrutan PKD Tahun 2024 itu.
Bawaslu Tanggamus berharap Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Tanggamus dapat berjalan kondusif, aman, dan membawa perubahan lebih baik ke depannya. Begitupun dengan para anggota PKD yang akan dilantik nantinya dapat menjalankan amanah undang-undang dan regulasi yang ada.
“Sebagai pengawas pemilu,PKD harus mampu mengidentifikasi hasil pengawasan dengan cermat.Pelaksanaannya harus dengan proses berupa pengamatan, penilaian, pemeriksaan dan pengkajian jika menemukan adanya dugaan pelanggaran,”tandas Feri.
Untuk mengetahui, Silahkan Download Pdf dibawah Ini:
PENGUMUMAN PKD TERPILIH KAB.TANGGAMUPENGUMUMAN PKD TERPILIH KAB.TANGGAMUS
Tim Redaksi