RADAR24.CO.ID, Sulawesi Utara — Menjelang proses tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 yang akan diselenggarakan di kota Bitung. Anggota DPRD Provinsi Sulut Fabian Kaloh, menghadiri dialog Publik suksesi terbuka yang dilaksanakan di Warkop Ewako 88, kecamatan Maesa. Sabtu (1/6/2024).

 

Kegiatan dialog publik yang digagas oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Protecsi dan Hak Asasi Manusia (HAM) tersebut turut dihadiri oleh sejumlah aktivis dan tokoh agama, serta tokoh masyarakat dan wartawan.

 

Pada kesempatan tersebut, Fabian Kaloh menjelaskan fungsi Wakil Walikota memiliki peran penting dalam roda pemerintahan, membantu Walikota dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan administrasi, menjalankan tugas dan wewenang walikota.

 

“Jika walikota berhalangan atau tidak dapat menjalankan tugasnya serta menerima dan melaksanakan tugasnya serta tugas yang didelegasikan oleh walikota sesuai dengan kebijakan dan program kerja pemerintah kota,”ucap Fabian dalam diskusi terbuka.

 

Dalam diskusi tersebut, Fabian juga menyentil konflik antara walikota dan wakil walikota sekarang ini dikarenakan tidak mengerti dan paham fungsinya Wakil Walikota.

 

“Wakil Walikota harusnya mengetahui fungsi jabatannya itu seperti apa, sehingga tidak ada kekeliruan. Wakil Walikota itu hanyalah pembantu Walikota,”katanya.

 

Fabian juga menceritakan sejarah pada waktu masih menjabat asisten 1 di Kota Bitung pada zaman Pimpinan Walikota Almarhum Hany Sondakh.

 

“Saya dulu menjabat sebagai asisten 1, pada zaman Walikota Pak Hany Sondakh tugas kami diperintahkan oleh Walikota melalui Wakil Walikota sampai sekda untuk merendam jika ada permasalahan di tingkat kebawah, ” jelas Anggota Provinsi DPRD Sulut.

 

Lanjutnya mengatakan, kadang masyarakat yang tidak ingin suatu pemimpin di wilayahnya seperti camat atau lurah bahkan kepala lingkungan sehingga Walikota yang menjadi sasaran.

 

“Pernah terjadi kejadian salah satu masyarakat yang tidak menyukai kepala lingkungan sehingga Walikota Bitung menjadi sasarannya, sehingga saya sebagai asisten satu pada waktu itu turun ke masyarakat dan memberikan pencerahan dan mencari solusi, ” ucap Mantan Asisten Satu Pemkot Bitung yang juga sangat familiar bagi tokoh agama dan politik di Sulut.

 

Dijelaskannya, penting mengetahui tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) masing-masing pejabat dalam pemerintahan.

 

“Tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) pejabat dalam pemerintahan kota terdiri dari berbagai tingkatan, mulai dari Walikota dan Wakil Walikota hingga pejabat di bawahnya, ” imbuhnya.

 

“Walikota memimpin jalannya pemerintahan kota, termasuk mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan kebijakan, mengambil keputusan strategis dan menetapkan kebijakan daerah, mengarahkan pelaksanaan pembangunan di wilayah kota sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan, memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan umum.

 

Sedangkan Wakil Walikota, membantu Walikota dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, mengawasi dan memastikan program-program yang telah direncanakan berjalan dengan baik, mengkoordinasikan kegiatan antar-dinas dan instansi di bawah pemerintahan kota, mengambil alih tugas Walikota jika berhalangan.

 

Juga Sekretaris Daerah (Sekda) Mengkoordinasikan penyusunan kebijakan dan pengelolaan administrasi di tingkat kota, membantu Walikota dalam merumuskan kebijakan dan pengendalian administrasi pemerintahan, mengawasi pelaksanaan tugas-tugas teknis pemerintahan yang bersifat lintas sektor.

 

Pembagian tugas dan fungsi ini bertujuan untuk memastikan jalannya pemerintahan yang efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Setiap pejabat memiliki peran yang saling melengkapi guna mencapai tujuan pembangunan dan kesejahteraan di wilayah kota.

 

 

 

Pewarta Syarif.