RADAR24.ID, Gorontalo — Dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa dan ADD Desa Suka Mulya, Kabupaten Boalemo terus meruap ke permukaan. kasus yang kini ditangani Polres Boalemo menemui beberapa fakta baru.
Salah satunya terkait dengan adanya kerugian negara. Tak tanggung-tanggung, kerugian negara atas kasus ini mencapai ratusan juta rupiah
Kanit Idik III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Boalemo, Aiptu Sudarto Sahid, mengatakan, kerugian uang negara dalam kasus ini mencapai Rp737 juta.
Baca juga: Korupsi Dana Desa Tahun 2017, Kades Tri Sinar Lampung Timur Diseret ke Bui
Angka kerugian tersebut berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK – RI) Perwakilan Provinsi Gorontalo.
Sudarto menuturkan, dalam kasus ini dua mantan aparat Desa Suka Mulya ditetapkan menjadi tersangka. Di antaranya mantan Kades Suka Mulya berinisial SP (55) dan pula mantan Bendahara Desa berinisial ZK (33).
“Kemarin sudah kita lakukan pemeriksaan kepada mantan bendahara dan langsung ditahan. Nah, hari ini tersangka mantan kades yang ditahan sesuai pertimbangan penyidik,” kata Aiptu Sudarto, Ahad 02 Mei 2024.
Baca juga: Heboh Kades Digelandang ke Polsek Tertangkap Selingkuh Dengan Seorang Janda
“Atas pertimbangan penyidik, mantan kades juga ditahan selama 20 hari,” tambahnya.
Aiptu Sudarto mengungkap, modus dalam perkara ini, yaitu dana desa tersebut digunakan oleh mantan bendahara desa untuk investasi forex yang pada akhirnya berbuntut rugi.
“Jadi terkait hasil audit BPK, total kerugian Rp737 juta. Rp600 juta digunakan untuk investasi forex yang diketahui oleh pak kades. Sisanya kurang lebih Rp68 juta digunakan oleh pak kades sendiri,” beber Sudarto.
Baca juga: Heboh Kades Digelandang ke Polsek Tertangkap Selingkuh Dengan Seorang Janda
Terkait proses hukum sendiri kata dia, dalam waktu dekat pihaknya akan melangkah ke tahap 1. Selanjutnya segera melimpahkan berkas perkara kepada pihak Kejaksaan.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dan terancam hukuman kurungan badan maksimal 20 tahun. Masing-masing akan menjalani proses hukum lanjut,” kata Kanit Tipikor.
Tim Redaksi