RADAR24.CO.ID, Lampung – PT. Aneka Usaha Tanggamus Jaya (AUTJ) mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, selama berdiri sejak tahun 2005 hingga saat ini, perusahaan daerah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus tersebut belum pernah berikan keuntungan ke kas Daerah.
Setelah menimbulkan kontroversi dan Spekulasi sejumlah kalangan termasuk Pewarta, lantaran tidak setor dividen ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus, Direktur PT. Aneka usaha Tanggamus jaya (AUTJ) Imron Saleh akhirnya angkat suara.
Imron berkilah, tidak setor dividen dikarenakan kondisi perusahaan yang dinilainya masih mengalami kerugian.
Kerugian tersebut kata Imron, berasal dari warisan Direksi AUTJ sebelumnya yang mencapai 2 milyar Rupiah.
Menurut dia, pemicu terjadinya kerugian AUTJ sebelumnya disebabkan tata kelola bisnis yang tidak berjalan optimal. Sehingga, keuntungan yang diperoleh selama dia menjabat Direktur sejak pada tahun 2020 hanya untuk menutup kerugian.
“Kami baru bisa sebatas menekan kerugian. Kami memang masih merugi, tapi sudah bisa menekan kerugian. Artinya, dari kerugian-kerugian sebelumya itu jika diakumulasi mencapai 2 milyar. Kalau terakhir kemarin kita tekan diangka 400 juta, “ujar Imron, usai menghadiri rapat terkait pengelolaan AUTJ diruang Asisten II, kamis sore(6/6).
Imron juga blak blakan menyebut, bila sejak AUTJ dipimpinnya sejak Tahun 2020, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus pula tidak pernah memberikan bantuan penyertaan modal.
“Kalau dizaman saya, belum pernah ada penyertaan modal. Memang di tahun 2021, kita dianggarkan di APBD senilai 800 juta, tetapi tidak jadi karena kondisi pandemi dan efisiensi,” beber Imron.
Sudah satu minggu ini pihaknya mengaku telah menghentikan operasional Perusahaan Air Kemasan Wayku yang keberadaan Pabriknya tidak jauh dari Lokasi Pemkab Tanggamus, dan SPBU 24.353.91 yang ada di Pekon Talagening, Kecamatan Kotaagung Barat.
Dirinya berdalih, hal itu dilakukan karena terjadi kerusakan pada perangkat digital Four court controller (FCC) SPBU. Sementara penghentian operasional air kemasan Wayku karena dalam proses kepengurusan perizinan SNI. “Kalau karyawan tetap yang dirumahkan itu 8 orang dan 25 orang dibebas tugaskan,” jawabnya.
Sementara itu, untuk mengetahui seberapa besar permasalahan yang terjadi pada perusahaan plat merah tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus meminta Direksi PT. Aneka usaha Tanggamus jaya (AUTJ) melakukan audit secara independen.
Pemkab memberikan ultimatum kepada Direksi dan jajaran AUTJ untuk menyampaikan hasil audit eksternal dari kantor akuntan publik dalam tempo waktu satu bulan kedepan.
“Kami menunggu hasil audit AUTJ dari konsultan independen yang ada di Provinsi Lampung dan satu bulan kedepan harus sudah ada hasilnya,” ujar Asisten II bidang perekonomian dan pembangunan, Hendra Wijaya Mega usai pimpin Rapat.
Disinggung soal tidak adanya penyertaan modal yang diberikan Pemkab Tanggamus kepada AUTJ, dirinya menerangkan bahwa berdasarkan aturan, AUTJ terlebih dahulu harus memberikan hasil audit perusahaan dan melampirkan rencana bisnis perusahaan.
“Nah, kita tim TAPD yang lalu kenapa tidak ada penyertaan modal, angka itu tidak bisa bila hanya berdasarkan usulan proposal. Harus berdasarkan hasil audit eksternal eksternal, jadi bukan audit internal Inspektorat, harus audit eksternal. Maka itu kita tidak bisa memberikan kebutuhan perusahaan,”tandas Hendra.
Untuk diketahui,Asisten II menggelar rapat bersama Direksi dan jajaran PT.AUTJ diruang Asisten II.
Selain dihadiri Kepala Inspektorat Ernalia dan staf ahli bidang kemasyarakatan dan sumber daya manusia Dani Riza Efriyansyah.
Rapat tersebut turut dihadiri berbagai stakeholder terkait, mulai dari Badan pengelola keuangan dan aset daerah (BPKAD), Dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans), Sekretariat bagian Ekonomi dan pembangunan serta dari bagian kerjasama Tanggamus.