RADAR24.CO.ID, Sulawesi Utara — Puluhan liter minuman keras (Miras) jenis cap tikus milik kedua orang perempuan berinisial YR, JM dan satu orang lelaki berinisial JR diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung, Rabu (5/6/2024) malam.

Miras tersebut terjaring dalam razia stasioner dalam agenda kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum polres Bitung.

Operasi tersebut dipimpin oleh KBO Satres Narkoba Polres Bitung Ipda Abdul Karib Mahalieng serta diikuti oleh beberapa anggotanya.

“Saat melaksanakan razia stasioner di wilayah hukum polres Bitung bertempat di kelurahan Girian Weru Satu dan Kelurahan Manembo-nembo atas dan bawah, kecamatan Matuari, Anggota kami berhasil mengamankan 35 (Tiga Puluh lima liter) minuman keras (Miras) jenis cap tikus milik satu orang lelaki berinisial JR dan dua orang perempuan berinisial YR dan JM,”ungkap Kapolres Bitung AKBP Albert Zai melalui kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai.

Puluhan liter miras cap tikus tersebut, lanjut Abdul, disisi dalam botol ukuran 600 ml dan kemasan plastik. Saat dilakukan pemeriksaan, miras tersebut tidak memiliki dokumen perizinan dan kepemilikan yang sah, sehingga langsung diamankan untuk kepentingan proses lebih lanjut, dan saat ini barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Bitung,”kata Kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai.

 

Pewarta: Syarif