RADAR24.CO.ID, Sulawesi Utara — Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bitung dan PPPK menjerit Pasalnya, hingga saat ini Gaji 13 dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tak kunjung cair.
Bahkan sejumlah ASN di kota Bitung mengeluh karena hingga kini Gaji 13 dan TPP yang menjadi hak para pegawai tak kunjung cair. Sayangnya hingga kini belum ada informasi yang akurat kapan Gaji 13 dan TPP terealisasi.
Salah satu ASN di kota Bitung yang tidak mau namanya disebut kepada media, mengatakan, bahwa sampai hari ini, belum terealisasi kapan pembayaran gaji ke 13 dan TPP untuk ASN di lingkungan pemerintah Kota Bitung.
“Aparat Penegak Hukum (APH) memberikan atensi terkait persoalan keuangan yang terjadi saat ini.
Pasalnya ini terkait hak pegawai yang sampai hari ini tidak ada kejelasan. Kami pegawai punya kebutuhan. Apalagi bulan Juni ini banyak kebutuhan anak sekolah yang harus dibayarkan.
“Kami berharap APH menindaklanjuti persoalan keuangan Pemkot Bitung. Kami punya kebutuhan. Kenapa hak kami belum dibayarkan?,”ucapnya.
Sekretaris Daerah Kota Bitung, Rudy Theno selaku Ketua TPAD tidak menjawab telepon WhatsApp dan pesan WhatsApp yang dikirim, walaupun pesan sudah dibaca.
Begitupun Kaban Keuangan, Franky Sondakh tidak merespon panggilan telepon maupun pesan via WhatsApp.
Baik Rudy Theno dan Franky Sondakh keduanya lebih memilih bungkam soal pembayaran gaji ke 13.
Kabupaten Minahasa Utara saja sudah melakukan pembayaran gaji ke 13 kepada ASN dan PPPK sejak 4 Juni 2024 lalu.
Dilansir dari zonakawanua.com pembayaran gaji ke 13 ASN dan PPPK di kabupaten Minahasa Utara sudah mencapai angka 76,11 persen pada hari Selasa 4 Juni 2024 malam.
Jumlah itu mencakup 3.295 pegawai baik ASN maupun PPPK dengan realisasi anggaran sebesar Rp 16.162.776.610 miliar.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Kota Bitung, Keegan Kojoh mengatakan, gaji ke 13 itu seharusnya dibayar tepat waktu. Pasalnya itu adalah hak para ASN yang sudah diatur.
Pemerintah seharusnya memberi contoh soal pembayaran hak-hak pegawai. Pasalnya pemerintah saja selalu memberikan warning bagi perusahaan melalui Dinas Tenaga Kerja, agar membayar hak-hak pegawai tepat waktu sesuai ketentuan. Ini malah sebaliknya.
“Jika itu hak mereka (ASN, PPPK _red) seharusnya langsung dibayar, kenapa ditahan. Dan seharusnya pemerintah menjadi contoh bukan mala sebaliknya,” ujar Keegan Kojoh, Jumat (7/6/2024).
Dirinya pun berharap Kaban Keuangan, Franky Sondakh agar membuka ke publik apa yang terjadi. Pasalnya yang mempunyai wewenang dan mengetahui kondisi tersebut, bahkan terkesan tutup mulut dengan konfirmasi wartawan.
“Harapannya Kaban Keuangan sampaikan kondisi yang terjadi. Kenapa harus diam, apalagi jika dikonfirmasi oleh wartawan dan tidak mau memberi tanggapan,” katanya.
Pewarta: Syarif