RADAR24.CO.ID, Jakarta — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) megungkapkan, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) adalah institusi yang paling banyak diadukan dalam kasus pelanggaran HAM.
Komnas HAM mencatat, ada 771 pengaduan terkait pelanggaran HAM yang diarahkan kepada Polri pada sepanjang 2023. “Top three pihak teradu Polri (771 ), korporasi (412 kasus), Pemerintah Daerah (301 kasus),” kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro, Senin (10/6/2024).
Baca juga: Warga Lampung Timur Ditembak Mati Polisi, Keluarga Korban Mengadu ke LBH Bandar Lampung
Adapun jumlah aduan yang diterima Komnas HAM sepanjang 2023 mencapai 2.753 aduan, terdiri dari 2.422 aduan yang diterima kantor pusat Komnas HAM, sedangkan 331 aduan lainnya diterima oleh 6 kantor perwakilan Komnas HAM di daerah.
Atnike menyebutkan, dari laporan itu, tiga wilayah yang paling banyak terdapat aduan terkait HAM yaitu Jakarta, Jawa Barat, dan Sumatera Utara.
“Top three hak dilanggar adalah hak atas kesejahteraan (1.065 aduan), hak memperoleh keadilan (896 aduan, dan hak atas rasa aman (258 aduan),” ujar Atnike. Ia menjelaskan, dari ribuan aduan yang diterima Komnas HAM, 625 aduan masuk dalam tahap pemantauan, 248 mediasi, 1.423 saran upaya lainnya.
Baca juga: Komnas HAM Diminta Aktif Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM Berat
Berdasarkan, hasil pemantauan, 20 di antaranya diterbitkan amicus curiae, 77 aduan lainnya diterbitkan rekomendasi akhir. Sedangkan untuk mediasi, 9 di antaranya mencapai kesepakatan damai, 52 berita acara mediasi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : Komnas HAM Sebut Polri Paling Banyak Diadukan Soal Pelanggaran HAM
Tim Redaksi