RADAR24.CO.ID, Sulawesi Utara — Pelaku penganiayaan terhadap mantan istri yang sempat viral di sosial media (Sosmed) akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Bitung.
“Pelaku berinisial FS alias Angky (43) warga kelurahan Winenet Satu, Kecamatan Aertembaga Kota Bitung sudah ditangkap pada hari Selasa (11/6/2024) sekitar pukul 16:00 wita, di sekitaran kompleks Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) kelurahan Sagerat Weru Satu, Kecamatan Matuari, tanpa melakukan perlawanan dan secara kooperatif siap mempertanggung jawabkan perbuatannya,”kata Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, melalui kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Gede Indra Asti.
Baca juga :Pasal Tak Diberi Uang, Guru TK di Bitung Dihajar Mantan Suami Hingga Babak Belur
Abdul mengatakan, dari hasil pemeriksaan pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 KUHP,” Secara tanpa hak, memiliki menyimpan, menguasai, membawa senjata tajam/penusuk dengan ancaman Hukuman 15 Tahun Pidana Penjara dan Pasal 351 KUHP Penganiayaan dengan ancaman Hukuman 5 Tahun Pidana Penjara,”ucap Kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai.
Peristiwa itu sempat viral di sosial media (Sosmed) beberapa hari lalu di kutip dari akun X, @Heraloebss, pada Senin (10/6/2024), seorang perempuan berinisial YCB alias Esi yang keseharian sebagai Kepala Satuan Pendidikan (KSP) Kelompok Bermain di kelurahan Pateten 2 Kecamatan Aertembaga kota Bitung, tampak memohon ampun terhadap pria yang tengah marah-marah. Bahkan perempuan tersebut berdiri di depan seorang pria untuk meminta pertolongan.
Baca juga: Waduh, Pastor Tertangkap Basah Bareng Istri Orang Didalam Kamar
Dalam video yang sempat viral tersebut, pria itu marah-marah terhadap mantan istrinya, lantaran tak diberi uang.
Diduga tak diberi uang, pria itu kesal dan menarik tangan dan rambut korban dan menodongkan senjata tajam (Sajam) di perut korban sehingga korban terjatuh di tanah.
Pewarta: Syarif
Tim Redaksi