RADAR24.CO.ID, Lampung — Satreskrim Polres Kota Metro mengamankan pria paruh baya diduga pengedar uang palsu, yang ditangkap warga di wilayah hukum Kecamatan Metro Selatan.
Kasat Reskrim Polres Kota Metro, Iptu Rosali mengungkapkan, pelaku berinisial DA(51) itu adalah warga Bandar Lampung. Dia ditangkap warga karena membeli rokok menggunakan uang palsu.
“Kronologisnya terjadi pada Sabtu, 8 Juni 2024 sekitar jam 8 pagi, pelaku datang ke warung milik korban berinisial S, di Kecamatan Metro Selatan, mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna merah-putih. Dia beli rokok merek Surya 12 dan menukar uang,” kata Iptu Rosali, Jumat, 14/6/2024.
Awalnya, korban tidak menaruh kecurigaan dan melayani pelaku DA. Namun, saat menerima uang satu lembar sebesar Rp100 ribu, korban S merasakan kejanggalan.
Tekstur permukaan kertas pada uang yang diterima dari pelaku terasa sedikit berbeda. Setelah diperhatikan lebih detail, korban semakin curiga.
“Selain membeli rokok, pelaku juga menukarkan uang pecahan Rp100 ribu dengan uang pecahan Rp50 ribuan dua lembar. Pemilik warung memberikan uang tukaran itu, tapi dia langsung curiga dengan uang yang dia terima,” bebernya.
Iptu Rosali menerangkan, setelah merasa janggal dengan uang yang diterimanya, korban S berteriak memanggil pelaku. Tapi, seketika itu juga pelaku langsung pergi begitu saja dengan menggunakan sepeda motor miliknya.
“Kebetulan, saat itu ada warga yang melihat kejadian itu dan ikut meneriaki pelaku, sehingga warga lainya yang mendengar langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku,” terangnya.
“Setelah tertangkap dan berhasil diamankan, pelaku berikut barang bukti berupa dua lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan sebungkus Surya 12, diserahkan oleh warga ke aparat kepolisian, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.
Kini, pelaku DA dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kota Metro. Dia terancam dijerat dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal 36 ayat 1 dan ayat 2.
Sementara, berdasarkan data yang dihimpun Radar24, diketahui sanksi bagi pemalsu atau pengedar uang palsu, tertuang juga dalam Pasal 245A KUHP, dengan ancaman pidana penjara 15 sampai 20 tahun.
Pewarta : Kiki.
Tim Redaksi