RADAR24.CO.ID, Sulawesi Utara — Dalam rangka menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung telah merealisasikan dana hibah 100 persen kepada penyelenggara.

Sesuai informasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bitung, dana hibah untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bitung telah sepenuhnya disalurkan.

Juru Bicara Pemkot Bitung Albert Sergius SE, menyatakan bahwa realisasi dana hibah ini merupakan amanat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Baca juga: Benarkah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Bakal Ikut Pilkada 2024 ?

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD).

“Pemkot Bitung telah merealisasikan dana hibah Pilkada 2024 untuk KPU Kota Bitung sebesar Rp 33 miliar dan untuk Bawaslu Kota Bitung sebesar Rp 13,5 miliar. Kedua alokasi tersebut telah dicairkan 100 persen,” ujar Sergius, Jumat (14/6).

Plt Asisten I Setda Kota Bitung, Bidang Pemerintahan dan Kesra ini menegaskan, bahwa langkah ini dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan Pilkada 2024 berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Pilkada Sumatera Utara, PDI P: Siapapun Boleh Daftar Kecuali Bobby Nasution

“Realisasi dana hibah ini adalah bentuk komitmen Pemkot Bitung dalam mendukung suksesnya Pilkada 2024, demi tercapainya demokrasi yang baik dan transparan di Kota Bitung,” tambahnya.

Dengan pencairan dana hibah ini, diharapkan KPU dan Bawaslu Kota Bitung dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal, sehingga proses pemilihan kepala daerah dapat berjalan dengan lancar, aman, dan tertib.

 

Red