RADAR24.CO.ID, Lampung — Ketua ombudsman perwakilan Lampung Nur Rokhman Yusuf meminta keluarga siswa yang ditahan ijazahnya untuk melaporkan ke pusat pengaduan resmi sebagai lembaga pelayanan publik.
Hal tersebut disampaikan menjawab adanya ijazah peserta didik yang telah lulus di SMAN 1 bandar pembangunan kabupaten Lampung Timur yang ditahan oleh pihak sekolah lantaran nunggak biaya komite sebesar Rp. 3,5 juta.
“Saya sarankan kepada keluarga yang ijazahnya ditahan pihak sekolah dengan dalil apapun melaporkan ke pengaduan kami 0811 9803 737” ungkap Yusuf dikonfirmasi Kamis 13 Juni 2024.
Dikatakan bahwa nomor pengaduan tersebut merupakan tempat konsultasi seterusnya ombudsman akan melakukan kajian terkait laporan yang diberikan
Baca juga: Belum Lunasi Uang Komite, Seorang Siswa SMAN I Bandar Sribhawono Tak Bisa Ambil Ijazah
Menurutnya komite dibentuk sebagai sarana masyarakat tujuannya bentuk kepedulian terhadap dunia pendidikan dalam menyalurkan bantuan atau sumbangan.
“Komite bukan sarana atau legalisasi sekolah minta duit ke peserta didik” tegas Yusuf
“Untuk kembali di imbau agar melaporkan ke nomor pengaduan resmi ombudsman” tambah dia.
Dikonfirmasi penahanan ijazah itu atas dasar kesepakatan pihak komite dengan orang tua siswa.
Baca juga: Bhabinkamtibmas Inspiratif Salurkan Beasiswa Sekolah Gratis Bagi Keluarga Kurang Mampu di Way Kanan
“Jika ada kesepakatan, kan ada kesetaraan ataupun tidak dalam koridor paksaan” tutup dia.
Sebelumnya, Lantaran belum bisa melunasi uang komite sebesar 3,5 Juta Rupiah, salah seorang siswa SMAN 1 Bandar Sribhawono, Lampung Timur yang telah lulus tak bisa mendapatkan Ijazahnya atau di tahan oleh pihak sekolahan.
“Harus lunas dulu uang komite sebesar 3,5 Juta Rupiah, baru bisa mendapatkan ijazahnya” ungkap DS, siswi kelas 12 jurusan IPS di SMAN I Bandar Sribhawono, Lampung Timur itu.
Karena mendesak untuk keperluan mendaftarkan diri ke salah satu Universitas sembari bekerja, dirinya di dampingi keluarganya mendatangi sekolahan untuk ikut membubuhkan sidik jari di atas Ijazahnya pada Kamis (13/6/2024).
Baca juga: Pertama Kali SMAN I Abung Kunang Terapkan Kurikulum Merdeka Tahun 2024- 2025
Namun, usai membubuhkan tanda tangan serta sidik jari, siswi DS tersebut tak diberikan ijazah kelulusannya karena belum melunasi tunggakan uang komitenya. Sementara temanya yang telah melunasi, bisa mendapatkan ijazah tersebut.
“Tetap harus melunasi tunggakannya, baru bisa dapat ijazahnya. Tidak hanya Saya saja, tetapi ada beberapa teman sekelasku juga tak berani ambil ijazah karena belum bisa melunasi tunggakannya” ujar anak perempuan seorang pedagang Nasi Goreng itu dengan raut sedih.
Pewarta : Hasan
Tim Redaksi