RADAR24.CO.ID, Lampung — Ketua DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat Ponco Nugroho memimpin rapat paripurna tingkat satu atas dua Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tubaba tahun 2024.
Kedua Raperda tersebut yakni Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023 dan Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tubaba Tahun 2025-2045,
Rapat paripurna yang digelar pada Rabu (12/6) lalu, dihadiri langsung Penjabat Bupati Tubaba M. Firsada, Sekertaris Daerah Novriwan Jaya, Seluruh jajaran Kepala OPD, Forkopimda, serta seluruh anggota dewan.
Dalam sambutan Pj. Bupati Firsada Mengatakan Pemerintah Daerah Kabupaten Tubaba terlebih dahulu menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung-jawaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Secara garis besar, substansi laporan pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tubaba Tahun Anggaran 2023 antara lain Pendapatan Daerah sebesar Rp. 857.646.484.248,65 (Delapan Ratus Lima Puluh Tujuh Miliar, Enam Ratus Empat Puluh Enam Juta, Empat Ratus Delapan Puluh Empat Ribu, Dua Ratus Empat Delapan, Koma Enam Lima Rupiah),
Belanja Daerah sebesar Rp. 789.871.861.301,07 (Tujuh Ratus Delapan Puluh Sembilan Miliar, Delapan Ratus Tujuh Puluh Satu Juta, Delapan Ratus Enam Puluh Satu Ribu,Tiga Ratus Satu, Koma Tujuh Rupiah), Surplus sebesar Rp. 67.774.622.947,58 (Enam Puluh Tujuh Miliar, Tujuh Ratus Tujuh Puluh Empat Juta, Enam Ratus Dua Puluh Dua Ribu, Sembilan Ratus Empat Puluh Tujuh, Koma Lima Delapan Rupiah),
Firsada juga mengatakan menyambut sangat baik atas hasil pemeriksaan BPK dan pembahasan yang telah dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat, yang kesemuanya itu tentunya dimaksudkan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang makin transparan dan akuntabel,”cetusnya
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat juga telah melakukan langkah yang diperlukan guna menindak-lanjuti berbagai rekomendasi yang diberikan oleh BPK maupun DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat, sebagai sebuah wujud nyata komitmen untuk memperbaiki kinerja pengelolaan keuangan daerah.
“Kami berharap, kiranya DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat pun berkenan untuk melakukan evaluasi yang lebih mendalam atas Laporan Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2023, yang tentunya hal ini pun akan menjadi bagian yang sangat penting dari upaya mengoptimalkan pemanfaatan APBD untuk memajukan masyarakat dan daerah,” ucapnya.
Sementara itu terkait Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2025-2045, Pj Bupati menyampaikan bahwa dalam mewujudkan Visi Tulang Bawang Barat 2045 yaitu Tulang Bawang Barat Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan, terdapat 5 (lima) Sasaran Visi yang akan ditempuh melalui 3 (tiga) Agenda Pembangunan, 8 (delapan) Misi Daerah, 17 (Tujuh Belas) arah/tujuan pembangunan, dan 45 (empat puluh lima) Indikator Utama.
Dalam upaya pencapaian 5 (Lima) sasaran Visi di atas, maka terdapat 3 (tiga) Agenda Pembangunan yaitu : Transformasi Daerah, Landasan Tranformasi, dan Implementasi Transformasi yang di jabarkan dalam 8 (Delapan) Misi Daerah. Dan pelaksanaan 8 (delapan) Misi RPJPD Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2025-2045 akan dilakukan dengan 17 (tujuh belas) arah/tujuan pembangunan di sejumlah bidang.
Yunas
Tim Redaksi