RADAR24.CO.ID, Lampung — Disangka menjual anak di bawah umur untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikasi online, tiga wanita di Lampung ditangkap polisi karena menjadi muncikari.
Adapun identitas para pelaku yakni Ayu Susilawati, Ayu Restiyana, serta Anisa Febriyani. Ketiganya merupakan warga Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari seorang pengacara.
Baca juga: Perkara Perempuan Seorang Pemuda di Sekampung Udik Tewas Ditusuk Remaja ABG
“Kami mendapatkan laporan dari seorang pengacara terkait adanya korban yang menjadi praktik perdagangan orang untuk dijadikan PSK. Dari laporan tersebut kami lakukan penyelidikan,” kata dia, Rabu (19/6/2024).
Kemudian dari laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil mendapatkan informasi adanya tiga wanita yang menjadi muncikari.
“Korban ini berinisial DE, kami kembangkan keterangan dan hasil penyelidikan mendapatkan 3 nama hingga akhirnya ketiganya berhasil kami amankan di beberapa lokasi berbeda pada Kamis (13/6/2024) lalu,” jelas Dennis, dilansir detik.
Baca juga: Kasus Anak Remaja Bunuh Polisi di Lampung Berakhir Vonis 9,6 Tahun Penjara
Dari keterangan para pelaku, diketahui bahwa korban dijual sejak tahun 2022 saat berusia 15 tahun atau anak baru gede (ABG).
“Korban ini dijual sejak 2 tahun lalu, para pelaku menjual korban untuk melayani tamu dengan tarif Rp 500 ribu hingga Rp 2 Juta. Biasanya dijual melalui aplikasi online maupun offline,” ungkap Dennis.
Saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus ini karena diduga ada korban lainnya.
“Masih terus kami kembangkan, untuk ketiga pelaku sudah dilakukan penahanan di Mapolresta Bandar Lampung,” ujar Dennis
Tim Redaksi