RADAR24.CO.ID, Lampung — Unit PPA, Satreskrim Polres Kota Metro menangkap remaja laki-laki pelaku kekerasan seksual terhadap korban, yang tak lain adalah kekasihnya.
Pelaku berinisial ARS(20) itu juga mengancam korban berinisial MRS(18), akan menyebarluaskan video panas saat mereka berhubungan badan, apabila korban menolak ajakannya untuk bertemu dan kembali melakukan hubungan seksual.
Kasat Reskrim Polres Kota Metro, Iptu Rosali mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan pelaku ARS, atas laporan yang dilayangkan orang tua korban MRS.
“Ya. Jadi, kami telah mengamankan pelaku ARS, dikarenakan terduga pelaku melakukan tindak kekerasan seksual terhadap pacarnya, yakni MRS. Dia ditangkap pada Jumat, 14 Juni 2024, sekitar jam 10 malam, di Lapangan Rejomulyo, Kecamatan Metro Selatan,” kata Iptu Rosali, Kamis, 20/6/2024.
“Kejadian ini kami tangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/156/V/2024/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, yang telah dibuat oleh pelapor, selaku ayah dari korban MRS,” lanjutnya.
Saat diinterogasi, korban MRS mengaku telah mengalami kekerasan fisik yang dilakukan pelaku ARS. Dia mengatakan, hal itu terjadi lantaran pelaku kesal, ajakannya untuk bertemu dan berhubungan intim ditolak.
“Menurut keterangan korban MRS, tindak kekerasan yang dialaminya itu diduga karena pelaku ARS marah, sebab korban menolak ajakannya untuk bertemu dan melakukan hubungan intim,” beber Kasat Reskrim.
“Pelaku juga mengancam, akan menyebarluaskan video rekaman yang berisi adegan saat korban melakukan hubungan badan dengan pelaku, yang terjadi di salah satu wisma di Kota Metro pada April 2024 lalu,” sambungnya.
Menurut pengakuan korban MRS, dia sudah dua kali mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh pelaku.
Menerima laporan demikian, Unit PPA Satreskrim Polres Kota Metro melakukan penyelidikan, hingga pada Jumat, 14 Juni 2024 mendapatkan info bahwa pelaku ARS sedang berada di kawasan Kelurahan Ganjarasri, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro.
“Setelah pencarian di lokasi berdasarkan informasi tersebut, akhirnya kami berhasil menemukan dan menangkap pelaku,” tukasnya.
Saat ini, pelaku ARS telah diamankan di Mapolres Kota Metro, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 12 ayat 1 atau Pasal 6 huruf C UU RI Nomor 12 tahun 2022, pelaku ARS bakal terancam sanksi penjara, paling lama 4 sampai 12 tahun.
Pewarta: Kiki.