RADAR24.CO.ID, Lampung – Satres Narkoba Polres Kota Metro menangkap tiga pria dan satu wanita penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu. Empat pelaku ditangkap usai pesta sabu di kamar kost yang dihuni oleh seorang wanita pemandu lagu (PL), di wilayah Kelurahan Ganjarasri, Kecamatan Metro Barat, Selasa, 11 Juni 2024 lalu.
Satu di antara tiga pria yang ditangkap, merupakan oknum anggota Pol PP Kota Metro. Selain itu, juga terdapat seorang perempuan yang berprofesi sebagai PL di salah satu tempat hiburan malam di kota setempat. Sedangkan, tempat yang menjadi TKP penggerebekan, adalah kamar kost yang dihuni PL tersebut.
Kasat Narkoba Polres Kota Metro, Iptu Hendra Abdurahman membenarkan penangkapan itu. Dia membeberkan kronologis penggerebekan kawanan pemakai narkoba tersebut.
“Jadi, saat itu petugas melakukan penggerebekan di TKP yang tak lain adalah kamar kost yang dihuni PL itu, sekitar jam 10 malam. Kami menangkap empat pelaku yang terdiri dari tiga laki-laki dan satu wanita, seusai mereka mengonsumsi sabu-sabu. Malah, saat itu ada satu pelaku yang kedapatan sedang mengonsumsinya,” kata Iptu Hendra, Senin, 24/6/2024.
Dari keterangan Iptu Hendra, diketahui masing-masing pelaku berinisial GPA(34) yang merupakan oknum anggota Pol PP sekaligus warga Kota Metro, kemudian SS yang berprofesi sebagai PL warga Pekalongan-Lampung Timur, serta AP(23) dan AAK(24) yang merupakan warga Trimurjo-Lampung Tengah.
“Jadi, dari kost itu kami temukan satu plastik klip bening ukuran kecil berisi sabu-sabu dengan berat 0,4 gram dan alat hisap sabu alias bong,” beber Kasat Narkoba.
Saat diinterogasi oleh polisi, para pelaku mengaku membeli dua paket sabu-sabu yang akan dikonsumsinya, dari seorang pengedar di wilayah Kabupaten Pesawaran, dengan harga Rp600 ribu.
“Para pelaku membelinya dengan harga Rp600 ribu untuk 2 paket. Satu paket sudah dikonsumsi oleh AP dan AAK, sedangkan Si GPA dan SS yang merupakan sepasang kekasih, menunggu di kamar kost SS,” ujarnya.
“Ya gitu, jadi dari pengakuannya, Si GPA dan SS ini pacaran. Mereka juga mengaku sudah beberapa kali mengonsumsi sabu-sabu bersama. Ya di situ, di tempat kost itu,” tukasnya.
Saat ini, empat pelaku tersebut berikut barang buktinya telah diamankan polisi di Mapolres Kota Metro, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara, paling lama 12 tahun.
Pewarta : Kiki.
Tim Redaksi