RADAR24.CO.ID, Jakarta — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) LBH Bandar Lampung mendampingi keluarga korban penembakkan warga Desa Batu Badak Kec. Marga Sekampung, Kab. Lampung Timur Diperiksa Oleh Propam Mabes Polri terkait dengan penghilangan nyawa dan penggunaan kekuatan berlebih yang diduga dilakukan oleh anggota Kepolisian Polda Lampung pada tanggal 28 maret 2024 atas nama korban alm Rhomadon.
Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut terhadap pengaduan korban beberapa bulan lalu.
LBH Bandar Lampung mendorong kepada Propam Mabes POLRI dan komnas HAM untuk dapat mengusut tuntas adanya dugaan extra judicial killing yang menimpa Romadhon.
Baca juga: Warga Lampung Timur Ditembak Mati Polisi, Keluarga Korban Mengadu ke LBH Bandar Lampung
Wakil Direktur LBH Bandar Lampung, Cik Ali mengatakan, Menurut keterangan istri korban, korban tidak sama sekali melakukan perlawanan pada saat ditangkap dan Pada saat penembakkan diketahui Romadhon bersama anak dan istrinya sedang memperbaiki sandal yang rusak didalam rumahnya.
Kemudian mendengar suara ayah korban yang menjerit memanggil nama korban, lantas korban beranjak menemui namun belum sempat di temui, korban langsung ditembak hingga jatuh dan tak lagi sadarkan diri kemudian korban diseret secara paksa dan dilempar kedalam mobil anggota Kepolisian yang telah terparkir didepan halaman rumah korban.
“Selain itu, menurut keterangan ibu dan istri korban sempat mengalami bentuk kekerasan seperti dipukul, didorong hingga dijambak.
setelah penangkapan tersebut adik Keluarga korban dikabari oleh Kepolisian sekira pukul 19:00 WIB bahwa korban telah meninggal dan pihak Kepolisian meminta izin untuk melakukan outopsi namun keluarga korban menolak” ujar Cik Ali
Baca juga: Inilah Kondisi Jenazah Romadon Warga Lampung Timur yang Ditembak Mati Polisi
Keesokan harinya setelah jenazah tersebut tiba dirumah duka, keluarga korban melihat bahwa jenazah korban (Romadon) telah dilakukan autopsi dan terdapat luka lebam pada pergelangan tangannya.
“LBH Bandar Lampung menduga adanya penyiksaan dan penggunaan kekuatan berlebih yang dilakukan oleh oknum anggota Kepolisian Polda Lampung terhadap penangkapan Romadon dan apa yang dilakukan Kepolisian tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Kapolri Sebagaimana dalam Pasal 47 Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2009 yang menyebutkan penggunaan senjata api hanya boleh dilakukan untuk melindungi nyawa manusia” Terang Cik Ali.
Masih Cik Ali, Didalam Peraturan Kapolri juga diatur syarat-syarat lebih lanjut bahwa senjata api hanya boleh dipergunakan dalam keadaan saat membela diri dari ancaman luka berat atau kematian dan mencegah terjadinya kejahatan berat.
Baca juga: Edi Arsadad: Penembakan Warga Batu Badak Lampung Timur oleh Polisi Sangat Brutal
” Pada prinsipnya, penggunaan senjata api merupakan upaya terakhir untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka dan hanya bersifat melumpuhkan bukan mematikan” ujarnya.
” Selain itu, Sebelum melepaskan tembakan, polisi juga harus memberikan tembakan peringatan ke udara atau ke tanah dengan kehati-hatian tinggi dengan tujuan untuk menurunkan moril pelaku serta memberi peringatan sebelum tembakan diarahkan kepada pelaku (Pasal 15 Perkapolri 1/2009)” imbuhnya.
Cik Ali mengatakan, Romadon sebagai warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan proses peradilan yang bersih dan adil dalam penegakan hukum untuk diproses dengan ketentuan yang berlaku.
” Tindakan kesewenang wenangan kepolisan tersebut telah melanggar prinsip dasar yang tercantum dalam Pasal 28D UUD 1945 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM (Hak Asasi Manusia)” Tegasnya.
Baca juga: Terduga Begal Asal Lampung Timur Ditembak Mati Polisi, Keluarga Bantah Ada Pistol dan Melawan
“Bahwa sebagai penegak hukum anggota Kepolisian Republik Indonesia harus menjalankan tugasnya berdasarkan hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga proses penegakan hukum terhadap masyarakat miskin tidak diskrimantif” pungka Cik Ali
Red
Tim Redaksi