RADAR24.CO.ID – Teka-teki dukungan Partai Amanat Nasional (PAN) di Pilkada Merangin akhirnya terjawab sudah.

Kamis malam (27/06/2024) sekitar pukul 20.30 WIB, Partai PAN secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) mengusung pasangan M. Syukur-Khafid Moein (SUKA). SK partai berlambang matahari biru itu diserahkan langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Partai (DPP) PAN, Zulkifli Hasan di Jakarta.

 

Penyerahan SK dukungan bernomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/086/VI/2024 tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merangin disaksikan langsung oleh Sekretaris Jendral DPP PAN, Eddy Soeparno, Ketua DPW PAN Provinsi Jambi, H. Bakri dan Ketua DPD PAN Kabupaten Merangin, Ahmad Kausari.

 

Dengan berlabuhnya Partai Amanat Nasional, maka pasangan M. Syukur-Khafid Moein (SUKA) telah mengantongi 12 kursi dukungan di DPRD Merangin. Diantaranya 3 kursi dari partai PKB, 4 Kursi dari partai NasDem dan 5 kursi dari partai PAN.

 

Menanggapi hal tersebut, Bakal Calon Bupati Merangin, M. Syukur mengucap syukur dan rasa terimakasih atas dukungan yang telah diberikan. Ia mengaku masih mengharapkan dukungan dari partai lain yang sebelumnya telah memberikan rekomendasi.

 

“Alhamdulillah, penantian itu terjawab sudah. Setelah sekian lama menunggu, akhirnya Kamis malam sekitar pukul 20.30 WIB, Partai PAN secara resmi telah menyerahkan SK dukungannya kepada pasangan SUKA,” ujar M. Syukur.

 

“Kami juga masih menunggu SK dukungan dari partai lain untuk bergabung mengusung dan mendukung pasangan SUKA menuju Merangin Baru 2029,” singkatnya.

 

Terpisah, Ketua DPD PAN Merangin, Ahmad Kausari yang turut menyaksikan penyerahan SK dukungan tersebut mengaku akan segera melakukan langkah konkret guna meneruskan amanah dari DPP PAN.

 

“Dalam waktu dekat, kami akan melakukan konsolidasi internal ditubuh Partai PAN Kabupaten Merangin untuk memantapkan serta menjalankan amanah yang telah diberikan. Tentu saja, semua itu untuk kemenangan pasangan SUKA,” ujar Wakil Ketua II DPRD Merangin yang pada pileg 2024 ini terpilih menjadi Aleg DPRD Provinsi Jambi.

 

Red