RADAR24.CO.ID, Lampung — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kota Metro menangkap dua pelaku pencabulan. Keduanya merupakan ayah dan anak.
Kasat Reskrim Polres Kota Metro, Iptu Rosali mengungkapkan, dua pelaku yakni MPS(17) dan ayahnya, RS(51) yang melakukan perbuatan cabul terhadap kerabatnya sendiri, yakni MAP(19). Korban dipaksa untuk bersetubuh oleh MPS dan RS di waktu yang berbeda.
“Pelaku MPS ini pertama kali memaksa MPA untuk melakukan hubungan badan di rumah pelaku di wilayah Kecamatan Metro Timur pada Jumat, 21 Januari 2022 sekitar jam 11 siang. Kemudian, esoknya pelaku kembali memaksa korban melayani nafsu bejatnya saat korban sedang mandi. Perbuatan bejat itu dilakukannya lagi di kamar mandi,” kata Iptu Rosali, Senin, 1/7/2024.
“Korban MAP ini tak lain adalah kerabat dari pelaku. Masih saudara sepupu dari pelaku MPS,” timpalnya.
Ironisnya, setelah korban MAP mengalami kekerasan seksual dari sepupunya, dia dipaksa melayani nafsu bejat RS yang tak lain adalah ayah dari MPS, alias paman korban.
“Ya. Miris memang. Pelecehan seksual kembali dialami korban. Setelah dilecehkan oleh sepupunya, korban kembali dilecehkan pamannya yang tak lain adalah ayah dari pelaku sebelumnya, MPS,” beber Kasat Reskrim.
“Kejadian ini berawal pada Kamis, 27 Januari 2022 sekitar jam 5 sore, di rumah pelaku, di wilayah Kecamatan Metro Timur, Kota Metro,” tambahnya.
Menurut Iptu Rosali, pelaku berulang kali melakukan persetubuhan layaknya suami istri kepada korban dengan cara memaksanya di kamar mandi. Korban mengalami pelecehan seksual berkali-kali, hingga yang terakhir terjadi pada Rabu, 19 Juni 2024 sekitar jam 10:00 WIB.
Pada akhirnya, korban MAP memberanikan diri untuk mengadukan tindak pencabulan dan pelecehan seksual yang dialaminya ke polisi. Hingga pada Rabu, 26 Juni 2024, korban melaporkan aksi bejat sepupu dan pamannya ke Unit PPA Satreskrim Polres Kota Metro.
Perbuatan bejat dua pelaku itu dilaporkan ke polisi dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/189/VI/2024/SPKT/ POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, tertanggal 26 Juni 2024.
“Menindaklanjuti laporan korban, Unit PPA dan Tekab 308 Presisi Polres Metro langsung melakukan penangkapan terhadap RS dan MPS di waktu dan lokasi yang bersamaan. Keduanya ditangkap di kediamannya, di kawasan Kecamatan Metro Timur, Kota Metro,” ujar Iptu Rosali.
“Saat ini, RS dan MPS telah berhasil kami amankan di Mapolres Kota Metro, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar24, diketahui pelaku tindak pidana pelecehan seksual dan atau pencabulan bakal dijerat dengan Pasal 81 dan 82, Udang-undang Nomor 23 Tahun 2004, dengan ancaman pidana penjara, paling lama 15 tahun.
Pewarta : Kiki.
Tim Redaksi