RADAR24.CO.ID, Lampung — Aparat kepolisian menangkap dua pemuda warga Kecamatan Terbanggibesar, Kabupaten Lampung Tengah saat melintas di Kota Metro, yang kedapatan membawa sabu-sabu.

Berdasarkan pengakuan pelaku, barang haram itu dibelinya dari seseorang di Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

Kasat Narkoba Polres Kota Metro, Iptu Hendra Abdurahman menjelaskan kronologis penangkapan dua pelaku berinisial GN(23) dan DW(29) tersebut.

“Pelaku GN dan DW ditangkap oleh Satnarkoba Polres Metro saat melintas di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Ganjaragung, Kecamatan Metro Barat, pada Selasa, 2 Juli 2024 sekitar jam 16:30 WIB,” kata Iptu Hendra, Kamis, 4/7/2024.

“Saat petugas melakukan penggeledahan, ditemukan di dalam kantong hoodie bagian depan yang dikenakan oleh DW, satu lembar plastik klip kecil berisi sabu-sabu,” tukasnya.

Usai penggeledahan, GN dan DW berikut barang buktinya dibawa ke Mapolres Kota Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Keduanya terancam dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara, paling singkat 4 tahun.

Pewarta : Kiki.