RADAR24.CO.ID — Polda Sumatera Utara menetapkan R dan Y sebagai tersangka kasus pembakaran rumah wartawan Tribratatv, Sempurna Pasaribu.
Seperti diketahui, Sempurna dan beberapa anggota keluarganya tewas saat kebakaran di rumah mereka di Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Kamis (27/6/2024).
Polisi menyebut Y dan R merupakan eksekutor pembakaran rumah Sempurna, disangkakan Pasal 187 KUHP terkait pembakaran yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman 20 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.
Baca juga: Ketua IWO Lampung Kutuk Pembakaran Rumah Wartawan dan Tewaskan 4 Orang di Karo
“Dari keterangan para saksi dan bukti-bukti yang kita dapat, kita tangkap saudara R dan saudara Y yang menjadi pelaku atas kasus ini,” kata Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam, saat rilis kasus di Mapolres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe, Senin (8/7/2024)
Agung menjelaskan, kedua pelaku awalnya terekam kamera pengawas (CCTV) sedang mengintai rumah Sempurna. Kemudian, pelaku Y melakukan eksekusi dengan melakukan pembakaran rumah korban. Sebelumnya diberitakan, empat orang tewas dalam kebakaran bangunan rumah yang dijadikan warung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Kamis (27/6/2024).
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 03.00 WIB itu menewaskan wartawan bernama Sempurna Pasaribu (47) bersama istrinya, Elfrida br Ginting (48), putranya Sudi Investigasi Pasaribu (12), dan cucunya Loin Situngkir (3).
Baca juga: Cekcok, Seorang Polwan Borgol dan Bakar Suami Sendiri
Adapun Sempurna merupakan salah satu jurnalis di Kabupaten Karo yang beberapa waktu terakhir sempat menyoroti kasus perjudian.
Red
Tim Redaksi