RADAR24.CO.ID — LBH Bandar Lampung mendampingi keluarga Romadhon korban dugaan pembunuhan diluar proses hukum (ekstra judiciall killing) menjalani pemeriksaan oleh Divisi Propam Mabes Polri, di Desa Batu Badak, Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur, Rabu 10/7/24.

Pemeriksaan dilakukan pada ayah, ibu, adik korban serta beberapa saksi warga atau tetangga yang pada saat terjadi penembakkan berada dan atau mendengar peristiwa penembakkan tersebut.

LBH Bandar Lampung mendorong kepada divisi Propam Mabes Polri untuk mengusut tuntas dan membongkar segala bentuk yang diduga dilakukaan oleh oknum anggota Polda Lampung.

Baca juga: Warga Lampung Timur Ditembak Mati Polisi, Keluarga Korban Mengadu ke LBH Bandar Lampung 

Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi SH mengatakan, Sebelumnya pihak keluarga korban pada 26 Juni 2024 mengadu ke Mabes Polri didampingi oleh LBH Bandar Lampung.

“Jangan sampai karena Alm. Romadhon merupakan keluarga yang kurang mampu dan masyarakat miskin lantas kasusnya tidak diusut tuntas dan segera di bongkar siapa pelaku dibalik penembakkan tersebut” Ujarnya.

Sumaindra mendesak Mabes Polri dapat mengungkap fakta fakta peristiwa pembunuhan yang diduga dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Baca juga: Inilah Kondisi Jenazah Romadon Warga Lampung Timur yang Ditembak Mati Polisi

“Jangan sampai karena tidak viral dan tidak mendapat respon oleh publik lantas upaya menguak fakta dugaan ekstra judicial killing tidak dilakukan dengan serius. Jangan sampai pelaku sebagai aparat penegak hukum justru keluar dari ranah-ranah penegakkan hukum yang seharusnya dilakukan” ungkapnya.

” Jangan sampai pengungkapan kasus penenembakkan akan berbeda prosesnya jika anggota APH yang menjadi korban penembakkan yang bahkan hingga sekelas Jenderal dapat dinyatakan bersalah dan dihukum mati,” Pungkas dia.

 

 

Pewarta Ed